KompasReal.id, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat malam (7/8/2026), petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MB (36).
Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
MB (36) laki-laki, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Abdul Azis Pane Kelurahan Kampung Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dari hasil penindakan, personel Satresnarkoba mengamankan:
- 1 plastik warna putih berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 31,87 gram
- 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi
- Uang tunai Rp300.000.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan awal tersangka yang telah diamankan sebelumnya, narkotika jenis ganja yang dimilikinya diperoleh dari seorang laki-laki yang diketahui bernama (MB) dan mereka melakukan pertemuan di kawasan Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 21.20 WIB.
Sekitar pukul 21.30 WIB,petugas melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima.
Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik warna putih berisi narkotika golongan I jenis ganja yang terletak di bangku dekat terduga pelaku.
Dari hasil interogasi awal, (MB)menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang diketahui bernama (J ), yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas dan diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Sigalangan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan telah melakukan:
- Penangkapan dan penggeledahan dengan pendampingan Kepala Lingkungan setempat
- Mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
- Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan personel yang melakukan penangkapan
- Melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku
- Melakukan pengembangan terhadap jaringan atau pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan selanjutnya akan melakukan pengembangan jaringan, gelar awal perkara, penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta melengkapi berkas perkara untuk proses selanjutnya.
Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran bersama seluruh elemen masyarakat, Mari kita wujudkan Padangsidimpuan yang bebas Narkoba. (r)
Editor : Miswar












