KompasReal.id, Padangsidimpuan – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang perempuan berinisial BMS (39 tahun) yang diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (1/9/2026).
Penindakan terhadap warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat penindakan, petugas mengamankan BMS dan menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,37 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 40 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, 10 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, serta satu buah timbangan.
Dari hasil interogasi awal, BMS mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial ITEN yang saat ini masih dalam penyelidikan.
BMS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Satresnarkoba juga akan melakukan gelar awal perkara dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat turut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun petugas kepolisian terdekat. (r)
Editor : Zakia












