Diduga Disekap, Disita, dan Hak Politiknya Direnggut: Tangis Karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti di Padangsidimpuan

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti ditahan di kantor perusahaan selama hampir dua bulan, kehilangan harta benda dan hak pilihnya.

i

Keterangan Foto: Karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti ditahan di kantor perusahaan selama hampir dua bulan, kehilangan harta benda dan hak pilihnya.

PADANGSIDIMPUAN, KompasReal.com – Tangis pilu memecah kesunyian di Kota Padangsidimpuan. Dua karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti, Distributor Jamu dan Farmasi yakni pria berkeluarga berinisial RP (40) dan APH (30) mengalami penahanan selama hampir dua bulan di kantor perusahaan. Bukan hanya ditahan, mereka juga kehilangan harta benda dan hak politiknya.

Sejak 1 November 2024, kedua karyawan ini ditahan di kantor perusahaan berkedudukan di Jl. ST. SP Mulia Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangaidimpuan. Mereka diduga dituduh menggelapkan uang perusahaan. Selama penahanan, barang-barang pribadi mereka disita, dan akses komunikasi dengan keluarga dibatasi. Puncaknya, mereka kehilangan hak untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

“Bayangkan, mereka tidak hanya kehilangan kebebasan, tapi juga hak dasar sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi,” ujar Bobby Batari Harahap, SH, kuasa hukum kedua karyawan tersebut dari Kantor Hukum Bobby Batari Harahap, SH & Rekan kepada Wartawan.

“Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Pungkasnya.

Menurut Bobby, penahanan yang dilakukan perusahaan tanpa proses hukum yang jelas merupakan tindakan sewenang-wenang. Ia menduga ada pelanggaran terhadap beberapa regulasi, termasuk UU Ketenagakerjaan dan KUHP. Pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

Sementara itu, Operational Manager PT. Muncul Anugerah Sakti, Prenza Welmi saat diwawancara dirungan kantornya, Sabtu 21 Desember 2024, mengatakan penahanan dilakukan untuk mencegah kedua karyawan kabur dan bertanggung jawab atas dugaan penggelapan.

Ia membenarkan penyitaan barang-barang pribadi dan pembatasan komunikasi. Welmi menyatakan perusahaan memberikan makan tiga kali sehari dan mengizinkan keluarga menjenguk.

Dalam wawancara dengan RP salah satu karyawan yang ditahan mengungkapkan sangat tertekan dan merasa tidak berdaya.

Baca Juga :  Imbauan Netralitas ASN di Padangsidimpuan Terkesan Formalistis, Foto diduga Lurah Kantin Pertemuan Dengan Balon Walikota Beredar

” Selama dua bulan, kami tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Kami merasa seolah-olah tidak memiliki hak atas hidup kami sendiri.” ujar RP kepada Wartawan.

Ia juga berharap ada keadilan dan ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, tetapi sepertinya perusahaan lebih memilih untuk melakukan penahanan.

Kisah pilu RP dan APH ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan hak-hak karyawan di Indonesia

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim
Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan
Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:33 WIB

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:19 WIB

Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menghindari Suuzon, Menjaga Hati dan Persaudaraan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04 WIB