Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim

Redaksi

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN — Unit II Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa berupa meteran air PDAM yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Seorang pria berinisial RPRP diamankan petugas atas dugaan pencurian tiga unit meteran air milik warga di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kelurahan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/254/V/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Mei 2026. Penanganan kasus dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH bersama personel Unit II Satreskrim.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Arief Rahman Hakim. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban sedang mendampingi istrinya melahirkan di RS Metta Medika. Korban kemudian menerima pesan WhatsApp dari saksi yang menyebutkan meteran air di rumah kontrakan miliknya telah hilang.

Setelah mendapat informasi tersebut, korban langsung mengecek dan merasa keberatan atas kejadian itu. Selanjutnya korban membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp5.430.000.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RPRP, warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tiga unit meteran air PDAM seorang diri tanpa menggunakan alat bantu khusus.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga buah meteran air PDAM dan satu unit mobil angkutan jenis L300. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, serta akan segera mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan
Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:33 WIB

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Berita Terbaru