KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN — Unit II Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa berupa meteran air PDAM yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Seorang pria berinisial RPRP diamankan petugas atas dugaan pencurian tiga unit meteran air milik warga di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kelurahan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/254/V/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Mei 2026. Penanganan kasus dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH bersama personel Unit II Satreskrim.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Arief Rahman Hakim. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban sedang mendampingi istrinya melahirkan di RS Metta Medika. Korban kemudian menerima pesan WhatsApp dari saksi yang menyebutkan meteran air di rumah kontrakan miliknya telah hilang.
Setelah mendapat informasi tersebut, korban langsung mengecek dan merasa keberatan atas kejadian itu. Selanjutnya korban membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp5.430.000.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RPRP, warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tiga unit meteran air PDAM seorang diri tanpa menggunakan alat bantu khusus.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga buah meteran air PDAM dan satu unit mobil angkutan jenis L300. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, serta akan segera mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Kr03
Editor : Emas












