Menahan HP Siswa? Pengamat Pendidikan : Sekolah Harus Punya SOP yang Jelas dan Terjamin Keamanannya!

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Pahri Efendi Harahap Pemgamat Pendidikan Tabagsel.

i

Keterangan Foto: Pahri Efendi Harahap Pemgamat Pendidikan Tabagsel.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Maraknya penggunaan handphone (HP) di kalangan pelajar menjadi tantangan bagi dunia pendidikan. Meskipun membawa HP ke sekolah dapat menjadi sumber belajar, sekolah berhak membuat aturan jika dianggap mengganggu konsentrasi belajar. Namun, aturan penahanan HP harus disertai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan menjamin keamanan HP tersebut.

Penggunaan HP memiliki dampak positif dan negatif, tergantung penggunaannya. Sekolah yang bijak akan memanfaatkan HP sebagai alat belajar, namun tetap perlu aturan jika penggunaannya berdampak negatif.

“Kalau terjadi penahanan HP, maka SOP harus jelas. Mulai dari Berita Acara Penahanan HP hingga keterjaminan HP tidak rusak dan tidak hilang. Dibuat juga jangka waktu penahanan HP serta pengembaliannya,” ujar pengamat pendidikan Tabagsel Pahri Efendi Harahap

SOP yang jelas, lanjut pengamat, penting untuk memberikan kepastian dan kepercayaan kepada orang tua siswa. Tanpa SOP yang transparan, penahanan HP justru berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti kerusakan atau kehilangan HP. Peraturan sekolah perlu dievaluasi dan diperbaharui jika tidak mampu menjamin keamanan barang milik siswa.

“Kita hormati peraturan yang dibuat oleh sekolah. Tetapi, harus memberikan kepastian dan keterjaminan HP siswa,” tegasnya.

Kejelasan SOP, termasuk mekanisme penahanan, penyimpanan, dan pengembalian HP, sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik antara sekolah dan orang tua siswa. Sekolah perlu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya efektif dalam menjaga kondusivitas belajar, tetapi juga melindungi hak-hak siswa.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 13:31 WIB

MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan

Berita Terbaru