Lapor Bu Dewan…! Dugaan Maladministrasi 120 Juta Belanja Sewa Gedung di PBJ Sidimpuan perlu diperiksa

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: tangkapan layar Dokumen pengadaan di RUP belanja sewa gedung PBJ Kota Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: tangkapan layar Dokumen pengadaan di RUP belanja sewa gedung PBJ Kota Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.Com — Dugaan maladministrasi terkait belanja sewa gedung senilai Rp120 juta pada tahun anggaran 2024 di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan kini menjadi sorotan publik.

Paket pengadaan dengan kode RUP 48095326 berjudul “Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor” menimbulkan tanda tanya karena dokumen pengadaan mencantumkan uraian pekerjaan “Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan,” yang sebenarnya merupakan fasilitas di gedung milik pemerintah sendiri.

Ketidaksesuaian ini memicu kekhawatiran akan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Erijon Damanik, Sekretaris Jenderal Aliansi Pemantau Polisi dan Jaksa (AWap2J) Indonesia, menegaskan, “Jika anggaran memang untuk collocation server di luar gedung, maka harus diklasifikasikan sebagai pengadaan jasa teknologi informasi, bukan sewa gedung.”

Erijon juga mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan atau manipulasi klasifikasi anggaran yang disengaja oleh Kabag PBJ bersama bawahannya, yang dapat merugikan keuangan daerah.

Ia meminta Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh Nasution S. Ak, beserta jajaran komisi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan atas pengadaan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kabag PBJ Pemko Padangsidimpuan, Siti Humairo Hasibuan, yang telah dikonfirmasi sejak Rabu, 29 Juni 2025, hingga saat ini memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Padangsidimpuan, A.M. Lubis, menyoroti sikap pejabat yang enggan merespon konfirmasi media.

“Fungsi pejabat publik dalam menanggapi isu publik dan media semestinya tercermin dari perilaku seorang pejabat yang notabene pelayan masyarakat dan mitra kerja stakeholders lainnya sebagai sumber informasi resmi yang dapat diandalkan oleh media dan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakamnya lagi, Pejabat harus bisa melaksanakan hak publik atas informasi dengan tidak melakukan pembungkaman atau penutupan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat maupun media.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan
Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:19 WIB

Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Berita Terbaru