Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Diduga Bandar Narkoba di Jl BM Muda

Redaksi

- Penulis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, menangkap F Tanjung, alias Ucok Kepala Bosi di Jalan BM Muda, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan, Sabtu (30/8/2025).

Dari tangan pemuda berusia 32 tahun itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 kantong plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto 80 gram, 1 unit timbangan digital kecil , 1 plastik klip kosong, 1 bungkus kertas tiktak, 1 sendok pipet, 1 dompet emas warna biru dan 1 kantong plastik hitam.

“Saat ini Ucok sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan Ucok berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi jual beli atau menggunakan narkoba. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

“Setibanya di lokasi, personel mencurigai salah seorang pemuda yang sedang mengendarai sepedamotor. Selanjutnya, petugas mendatangi dan mengintrogasi Ucok,” ungkapnya.

Kepada petugas kepolisian, Ucok mengaku bahwa dia memiliki ganja kering yang disimpannya di kos-kosan. Mendengar pengakuan itu, polisi langsung membawa Ucok ke kos dan menggeledah kos tersebut.

“Dari kos tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering siap edar,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal itu.

Kapolres menambahkan, Ucok mengaku bahwa ganja kering itu dibelinya dari seorang bandar narkoba yang biasa dipanggil JB di Siharang, Karang, Kecamatan Hutaimbaru, Padangsidimpuan. (r)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB