Sidang Perdata Rp125 Triliun, Wapres Gibran Tunjuk AK Law Firm sebagai Kuasa Hukum

Redaksi

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Perkara perdata senilai Rp125 triliun yang menyeret Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali ditunda.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sidang yang digelar Senin (15/9/2025) ditunda lantaran kedudukan hukum atau legal standing pihak tergugat, baik Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, belum lengkap.

“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Menghadapi gugatan yang bernilai fantastis itu, putra sulung Presiden Joko Widodo tak tinggal diam. Ia resmi menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm sebagai kuasa hukumnya.

Kabar tersebut dibenarkan salah satu anggota tim, Dadang Herli Saputra. Menurutnya, pihaknya telah menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025.

“Kami tiga orang,” kata Dadang Herli Saputra.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir langsung di persidangan selanjutnya.

“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” tambahnya.
Gugatan ini dilayangkan seorang pengacara bernama Subhan.

Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica, menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Dalil yang digunakan adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA sesuai aturan hukum di Indonesia.

Dengan alasan itu, ia dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftarkan diri sebagai calon wapres di Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga menuntut ganti rugi materiel dan imateriel dengan nilai mencengangkan, sebesar Rp125 triliun.

Uang tersebut, menurut permintaannya, wajib dibayarkan Gibran bersama KPU ke kas negara untuk kemudian dibagikan kepada seluruh warga Indonesia.

Baca Juga :  Dewan Pers dan CNN Indonesia Protes Pencabutan ID Card Wartawan di Istana

Sumber: Fajar.co.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594
Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  
252 SPPG DI SUMUT DI TUTUP, 6 SPPG DIANTARANYA DI TAPSEL DAN PADANGSIDIMPUAN
Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 12:14 WIB

PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB