Sidang Perdata Rp125 Triliun, Wapres Gibran Tunjuk AK Law Firm sebagai Kuasa Hukum

Redaksi

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Perkara perdata senilai Rp125 triliun yang menyeret Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali ditunda.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sidang yang digelar Senin (15/9/2025) ditunda lantaran kedudukan hukum atau legal standing pihak tergugat, baik Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, belum lengkap.

“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Menghadapi gugatan yang bernilai fantastis itu, putra sulung Presiden Joko Widodo tak tinggal diam. Ia resmi menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm sebagai kuasa hukumnya.

Kabar tersebut dibenarkan salah satu anggota tim, Dadang Herli Saputra. Menurutnya, pihaknya telah menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025.

“Kami tiga orang,” kata Dadang Herli Saputra.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir langsung di persidangan selanjutnya.

“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” tambahnya.
Gugatan ini dilayangkan seorang pengacara bernama Subhan.

Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica, menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Dalil yang digunakan adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA sesuai aturan hukum di Indonesia.

Dengan alasan itu, ia dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftarkan diri sebagai calon wapres di Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga menuntut ganti rugi materiel dan imateriel dengan nilai mencengangkan, sebesar Rp125 triliun.

Uang tersebut, menurut permintaannya, wajib dibayarkan Gibran bersama KPU ke kas negara untuk kemudian dibagikan kepada seluruh warga Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Tunjuk Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Reformasi Polri: Langkah Berani Menuju Polisi Modern dan Berintegritas

Sumber: Fajar.co.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Padukan Tenun dan Modern, Almira ADS di Booth 18 Curi Perhatian di PERSIT BISA Vol. II
Hadir Sebagai Guru Pengganti, Satgas Yonif 410/ALG Semangati Generasi Muda di Aroba
Jelang HUT ke-80 Persit, Kasad Terima Ketum dan Kader Berprestasi di Mabesad
Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Laporan ke Presiden, Ini Poin Pentingnya
TNI Hadir Memberikan Rasa Aman Terhadap Saudara Diujunh Timur Indonesia
Jaringan Ekstremisme Digital Libatkan Remaja, Ancaman Baru Keamanan Nasional
Satgas TMMD ke 128 Kodim 1801/Manokwari Berikan Pengecatan Akhir untuk MCK yang Lebih Indah.  ‎
Reshuffle Kabinet April 2026, Prabowo Subianto Rombak Sejumlah Pos Strategis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:25 WIB

Padukan Tenun dan Modern, Almira ADS di Booth 18 Curi Perhatian di PERSIT BISA Vol. II

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:18 WIB

Hadir Sebagai Guru Pengganti, Satgas Yonif 410/ALG Semangati Generasi Muda di Aroba

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jelang HUT ke-80 Persit, Kasad Terima Ketum dan Kader Berprestasi di Mabesad

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:18 WIB

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Laporan ke Presiden, Ini Poin Pentingnya

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:30 WIB

TNI Hadir Memberikan Rasa Aman Terhadap Saudara Diujunh Timur Indonesia

Berita Terbaru