Alumni USU Laporkan Potensi Hilangnya Aset Kampus senilai 5.500 Hektare

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Sejumlah alumni Universitas Sumatera Utara (USU) mendatangi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melaporkan potensi hilangnya aset kampus berupa kebun kelapa sawit seluas 5.500 hektare di Desa Tabuyung, Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni USU, Selwa Kumar, mengatakan bahwa kebun tersebut diberikan pemerintah melalui program Land Grant University pada 1999.

Lahan tersebut dimaksudkan sebagai dana abadi untuk membiayai mahasiswa tidak mampu.

Namun, alumni USU keberatan karena lahan tersebut telah diagunkan ke Bank BNI tanpa sepengetahuan USU.

“Kami meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membantu agar aset tersebut kembali menjadi milik USU,” kata Selwa.

Lahan tersebut dikelola oleh Koperasi Pengembangan USU bersama Asian Agri Lestari melalui joint venture sejak 2011.

Pembagian sahamnya adalah 85% milik Asian Agri Lestari dan 15% milik Koperasi Pengembangan USU.

Pada Agustus 2021, Koperasi Pengembangan USU dan Asian Agri Lestari mengajukan kredit pinjaman ke BNI sebesar Rp 228 miliar dengan jaminan lima sertifikat Hak Guna Usaha.

Proses ini dianggap tidak wajar dan berpotensi menghilangkan aset USU.

Alumni USU berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan aset kampus yang berharga ini. (KR/T)

Baca Juga :  Piala Gubernur Sumatera Utara Siap Diperebutkan di Ajang Battle of Engine Drag Race & Drag Bike 2025!
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB