Vonis UU ITE Tuai Kontroversi, Terdakwa Dihukum 7 Bulan Penjara

Redaksi

- Editor

Selasa, 7 April 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap seorang terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghasutan. Vonis ini dibacakan pada Selasa, 7 April 2026.

 

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan, dengan mempertimbangkan peran terdakwa dalam menyebarkan konten digital yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

 

Jaksa sebelumnya menilai terdakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut serta berpotensi memicu kerusuhan di tengah masyarakat.

 

Namun, putusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia yang menilai vonis tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Mereka menilai unggahan terdakwa lebih merupakan bentuk opini warga negara dibanding tindakan kriminal.

 

Kasus ini kembali memicu perdebatan publik mengenai penerapan pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap masih multitafsir dan rawan disalahgunakan, meski sebelumnya telah mengalami revisi dan pengujian di Mahkamah Konstitusi.

 

Sumber:

Amnesty International Indonesia

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu di Kampung Baru Medan, Empat Tersangka Diamankan

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Sumber Berita: Amnesty

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Motor Warga Mompang Julu yang Hilang Berhasil Ditemukan
Kecam Dugaan Pengeroyokan Kader PMII Riau, KAMMI Se-Padangsidimpuan–Tapsel: Kekerasan Bukan Jalan Selesaikan Perbedaan
LAPK Kritik Harga Tiket PRSU, UMKM dan Pengunjung Dikhawatirkan Terdampak
Satgas Yonif 643/Wanara Sakti Gelar Posyandu, Pantau Tumbuh Kembang Balita di Perbatasan Keerom
Tragedi Longsor di Tambang Ilegal Madina: Dua Penambang Tewas, Polisi Buru Pengelola Tanpa Izin
Marini Juliana Hutabarat Dilantik Pimpin GAMKI Kota Padangsidimpuan Periode 2026–2029
Usai Diberikan Pemahaman Hukum, Warga Perbatasan Sambas Lepas Senjata Tanpa Izin
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Kendaraan dan Lapak di Kotapinang, Dua Orang Meninggal
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:34 WIB

Viral di Media Sosial, Motor Warga Mompang Julu yang Hilang Berhasil Ditemukan

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:45 WIB

Kecam Dugaan Pengeroyokan Kader PMII Riau, KAMMI Se-Padangsidimpuan–Tapsel: Kekerasan Bukan Jalan Selesaikan Perbedaan

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:01 WIB

LAPK Kritik Harga Tiket PRSU, UMKM dan Pengunjung Dikhawatirkan Terdampak

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:57 WIB

Satgas Yonif 643/Wanara Sakti Gelar Posyandu, Pantau Tumbuh Kembang Balita di Perbatasan Keerom

Senin, 6 Juli 2026 - 23:16 WIB

Tragedi Longsor di Tambang Ilegal Madina: Dua Penambang Tewas, Polisi Buru Pengelola Tanpa Izin

Berita Terbaru