Vonis UU ITE Tuai Kontroversi, Terdakwa Dihukum 7 Bulan Penjara

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 7 April 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap seorang terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghasutan. Vonis ini dibacakan pada Selasa, 7 April 2026.

 

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan, dengan mempertimbangkan peran terdakwa dalam menyebarkan konten digital yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

 

Jaksa sebelumnya menilai terdakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut serta berpotensi memicu kerusuhan di tengah masyarakat.

 

Namun, putusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia yang menilai vonis tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Mereka menilai unggahan terdakwa lebih merupakan bentuk opini warga negara dibanding tindakan kriminal.

 

Kasus ini kembali memicu perdebatan publik mengenai penerapan pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap masih multitafsir dan rawan disalahgunakan, meski sebelumnya telah mengalami revisi dan pengujian di Mahkamah Konstitusi.

 

Sumber:

Amnesty International Indonesia

Baca Juga :  Lonjakan Fantastis Harta Bupati Natuna Cen Sui Lan Picu Sorotan Publik

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Sumber Berita: Amnesty

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru

Bisnis

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Kamis, 17 Sep 2026 - 03:51 WIB