Sidang Kasus ADD Sidimpuan, Terdakwa Maki Hakim, Ajak Duel Usai Divonis

KompasReal.id

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KompasReal.com, Medan – Suasana Pengadilan Negeri Medan mendadak gaduh saat sidang pembacaan putusan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, berujung ricuh.

Keributan pecah usai Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang membacakan vonis di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). IFS, yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta uang pengganti (UP) Rp4,5 miliar, langsung meluapkan emosinya.

“Enggak ada semua artinya kalian yang sidang ini!” teriak IFS sambil menunjuk ke arah majelis hakim. Keluarga terdakwa, yang terdiri dari istri dan dua putrinya, berusaha menenangkan IFS yang tampak kalap.

Namun, amarah IFS tak terbendung. Ia terus berupaya menghampiri majelis hakim sambil melontarkan makian. “Pembohong semua! Anjing kalian!” umpatnya.

Mendengar makian tersebut, Hakim Anggota Muhammad Kasim terpancing emosinya. “Kok ngomong-ngomong anjing? Kau yang anjing!” balas Kasim dengan nada tinggi.

Situasi semakin panas ketika IFS menantang Kasim berduel. “Kau lagi! Main kita? Fakta persidangan enggak ada seperti itu,” tantangnya.

Satpam PN Medan, pengawal tahanan, serta keluarga IFS berusaha mengamankan dan mengeluarkan IFS dari ruang sidang. Namun, sebelum berhasil dibawa keluar, Kasim melontarkan kalimat menohok, “Sudah korupsi uang rakyat kok enggak seperti itu faktanya. Buat emosi saja. Dia pikir takut awak!”

Pernyataan itu kembali memicu amarah IFS yang langsung melontarkan tantangan. Keluarga terus berusaha menenangkan IFS hingga akhirnya berhasil dibawa ke ruang tahanan sementara PN Medan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan IFS terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Demonstran Bakar Base Camp dan Usir Alat Berat Milik PT Gruti di Dairi

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hakim juga memutuskan UP senilai Rp5,9 miliar yang telah dibayarkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikembalikan kepada Ismail sebesar Rp1,4 miliar. (KR/Mis)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Berita Terbaru