Hakim MK Tercengang! Organisasi Jurnalis Terpecah Soal Perlindungan Wartawan

Paruhum Nasution

- Editor

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Sidang uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas! Hakim dibuat bingung setelah tiga organisasi jurnalis menyampaikan pendapat yang berbeda soal perlindungan hukum bagi wartawan.

IWAKUM (Ikatan Wartawan Hukum) sebagai pemohon merasa Pasal 8 UU Pers belum memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalis. Namun, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) justru menilai masalahnya bukan pada UU, melainkan implementasi di lapangan.

“Terus terang saja, ini saya agak bingung ini tadi. Ini tiga organisasi kok beda-beda, gitu ya,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang yang digelar Selasa (21/10/2025).

IWAKUM Merasa Tak Terlindungi, PWI dan AJI Salahkan Implementasi

Singkatnya, IWAKUM meminta MK memberikan penafsiran baru agar perlindungan bagi jurnalis lebih kuat. Sementara itu, PWI berpendapat Pasal 8 sudah cukup baik, namun implementasinya belum optimal. AJI pun senada, menganggap masalah terletak pada pelaksanaan, bukan substansi norma.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengakui Pasal 8 UU Pers sebagai payung hukum bagi wartawan, namun perlindungan hukum tersebut belum berjalan optimal. Ia mencontohkan kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi yang dialami jurnalis saat menjalankan tugas.

“PWI melihat bahwa persoalan utama bukan terletak pada isi pasalnya, melainkan pada implementasi dan koordinasi antar lembaga yang belum berjalan konsisten,” tegas Akhmad.

AJI Sebut Petitum Pemohon Kabur dan Tidak Jelas

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menilai petitum permohonan IWAKUM kabur dan tidak jelas. Ia khawatir jika MK mengabulkan salah satu petitum alternatif yang diajukan, akan berdampak luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Untuk itu, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi berkenan memutus dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” usul Bayu.

Baca Juga :  Kasad: Kekompakan Adalah Kunci, Kerja Tiga Shift Bawa Penanganan Bencana Sumatera Lebih Cepat

AJI menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah menjadi instrumen jaminan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Persoalannya adalah implementasi pasal tersebut belum ditegakkan, khususnya oleh pemerintah.

MK Diharapkan Beri Tafsir Konstitusional yang Kuat

Meski berbeda pendapat, ketiga organisasi jurnalis ini sepakat bahwa perlindungan hukum bagi wartawan sangat penting untuk menjamin kemerdekaan pers. MK diharapkan dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini tanpa meniadakan substansi atau makna yang telah dijalankan selama ini.

 

Sumber: Hukumonline.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yusril Ihza Mahendra Terima Penghargaan Kartika Astha Brata Utama dan Alumni Kehormatan IPDN Jatinangor
Peduli Warga Perbatasan, Satgas Yonif 410/ALG Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Papua Barat
Perkuat Sinergi Perbatasan, Satgas Yonarmed 19/Bogani Terima Kunjungan Danyon Malaysia
Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis
Nanik S Deyang : Krisis Kredibilitas Informasi Di Era Algoritma Media Sosial. Ajang Monetisasi
Perkuat Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Mandatori Biodiesel B50
Puluhan Pria Diduga TNI Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Jampidsus, TNI Beri Klarifikasi
Pemerintah Percepat Revitalisasi Sekolah, Kementerian Pendidikan Perkuat Pembaruan Data Nasional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:24 WIB

Yusril Ihza Mahendra Terima Penghargaan Kartika Astha Brata Utama dan Alumni Kehormatan IPDN Jatinangor

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Peduli Warga Perbatasan, Satgas Yonif 410/ALG Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Papua Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:50 WIB

Perkuat Sinergi Perbatasan, Satgas Yonarmed 19/Bogani Terima Kunjungan Danyon Malaysia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:41 WIB

Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:00 WIB

Nanik S Deyang : Krisis Kredibilitas Informasi Di Era Algoritma Media Sosial. Ajang Monetisasi

Berita Terbaru