Hakim MK Tercengang! Organisasi Jurnalis Terpecah Soal Perlindungan Wartawan

KompasReal.id

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Sidang uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas! Hakim dibuat bingung setelah tiga organisasi jurnalis menyampaikan pendapat yang berbeda soal perlindungan hukum bagi wartawan.

IWAKUM (Ikatan Wartawan Hukum) sebagai pemohon merasa Pasal 8 UU Pers belum memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalis. Namun, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) justru menilai masalahnya bukan pada UU, melainkan implementasi di lapangan.

“Terus terang saja, ini saya agak bingung ini tadi. Ini tiga organisasi kok beda-beda, gitu ya,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang yang digelar Selasa (21/10/2025).

IWAKUM Merasa Tak Terlindungi, PWI dan AJI Salahkan Implementasi

Singkatnya, IWAKUM meminta MK memberikan penafsiran baru agar perlindungan bagi jurnalis lebih kuat. Sementara itu, PWI berpendapat Pasal 8 sudah cukup baik, namun implementasinya belum optimal. AJI pun senada, menganggap masalah terletak pada pelaksanaan, bukan substansi norma.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengakui Pasal 8 UU Pers sebagai payung hukum bagi wartawan, namun perlindungan hukum tersebut belum berjalan optimal. Ia mencontohkan kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi yang dialami jurnalis saat menjalankan tugas.

“PWI melihat bahwa persoalan utama bukan terletak pada isi pasalnya, melainkan pada implementasi dan koordinasi antar lembaga yang belum berjalan konsisten,” tegas Akhmad.

AJI Sebut Petitum Pemohon Kabur dan Tidak Jelas

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menilai petitum permohonan IWAKUM kabur dan tidak jelas. Ia khawatir jika MK mengabulkan salah satu petitum alternatif yang diajukan, akan berdampak luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Untuk itu, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi berkenan memutus dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” usul Bayu.

Baca Juga :  Sengketa Ijazah Pejabat Kembali Bergulir: MK Sidangkan Uji Materi UU Keterbukaan Informasi Publik

AJI menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah menjadi instrumen jaminan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Persoalannya adalah implementasi pasal tersebut belum ditegakkan, khususnya oleh pemerintah.

MK Diharapkan Beri Tafsir Konstitusional yang Kuat

Meski berbeda pendapat, ketiga organisasi jurnalis ini sepakat bahwa perlindungan hukum bagi wartawan sangat penting untuk menjamin kemerdekaan pers. MK diharapkan dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini tanpa meniadakan substansi atau makna yang telah dijalankan selama ini.

 

Sumber: Hukumonline.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Padukan Tenun dan Modern, Almira ADS di Booth 18 Curi Perhatian di PERSIT BISA Vol. II
Hadir Sebagai Guru Pengganti, Satgas Yonif 410/ALG Semangati Generasi Muda di Aroba
Jelang HUT ke-80 Persit, Kasad Terima Ketum dan Kader Berprestasi di Mabesad
Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Laporan ke Presiden, Ini Poin Pentingnya
TNI Hadir Memberikan Rasa Aman Terhadap Saudara Diujunh Timur Indonesia
Jaringan Ekstremisme Digital Libatkan Remaja, Ancaman Baru Keamanan Nasional
Satgas TMMD ke 128 Kodim 1801/Manokwari Berikan Pengecatan Akhir untuk MCK yang Lebih Indah.  ‎
Reshuffle Kabinet April 2026, Prabowo Subianto Rombak Sejumlah Pos Strategis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:25 WIB

Padukan Tenun dan Modern, Almira ADS di Booth 18 Curi Perhatian di PERSIT BISA Vol. II

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:18 WIB

Hadir Sebagai Guru Pengganti, Satgas Yonif 410/ALG Semangati Generasi Muda di Aroba

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jelang HUT ke-80 Persit, Kasad Terima Ketum dan Kader Berprestasi di Mabesad

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:18 WIB

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Laporan ke Presiden, Ini Poin Pentingnya

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:30 WIB

TNI Hadir Memberikan Rasa Aman Terhadap Saudara Diujunh Timur Indonesia

Berita Terbaru