Hakim MK Tercengang! Organisasi Jurnalis Terpecah Soal Perlindungan Wartawan

KompasReal.id

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Sidang uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas! Hakim dibuat bingung setelah tiga organisasi jurnalis menyampaikan pendapat yang berbeda soal perlindungan hukum bagi wartawan.

IWAKUM (Ikatan Wartawan Hukum) sebagai pemohon merasa Pasal 8 UU Pers belum memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalis. Namun, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) justru menilai masalahnya bukan pada UU, melainkan implementasi di lapangan.

“Terus terang saja, ini saya agak bingung ini tadi. Ini tiga organisasi kok beda-beda, gitu ya,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang yang digelar Selasa (21/10/2025).

IWAKUM Merasa Tak Terlindungi, PWI dan AJI Salahkan Implementasi

Singkatnya, IWAKUM meminta MK memberikan penafsiran baru agar perlindungan bagi jurnalis lebih kuat. Sementara itu, PWI berpendapat Pasal 8 sudah cukup baik, namun implementasinya belum optimal. AJI pun senada, menganggap masalah terletak pada pelaksanaan, bukan substansi norma.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengakui Pasal 8 UU Pers sebagai payung hukum bagi wartawan, namun perlindungan hukum tersebut belum berjalan optimal. Ia mencontohkan kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi yang dialami jurnalis saat menjalankan tugas.

“PWI melihat bahwa persoalan utama bukan terletak pada isi pasalnya, melainkan pada implementasi dan koordinasi antar lembaga yang belum berjalan konsisten,” tegas Akhmad.

AJI Sebut Petitum Pemohon Kabur dan Tidak Jelas

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menilai petitum permohonan IWAKUM kabur dan tidak jelas. Ia khawatir jika MK mengabulkan salah satu petitum alternatif yang diajukan, akan berdampak luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Untuk itu, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi berkenan memutus dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” usul Bayu.

Baca Juga :  BUNTUT BENCANA SUMATERA:PRESIDEN PRABOWO CABUT IZIN 28 PERUSAHAAN

AJI menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah menjadi instrumen jaminan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Persoalannya adalah implementasi pasal tersebut belum ditegakkan, khususnya oleh pemerintah.

MK Diharapkan Beri Tafsir Konstitusional yang Kuat

Meski berbeda pendapat, ketiga organisasi jurnalis ini sepakat bahwa perlindungan hukum bagi wartawan sangat penting untuk menjamin kemerdekaan pers. MK diharapkan dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini tanpa meniadakan substansi atau makna yang telah dijalankan selama ini.

 

Sumber: Hukumonline.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594
Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  
252 SPPG DI SUMUT DI TUTUP, 6 SPPG DIANTARANYA DI TAPSEL DAN PADANGSIDIMPUAN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:09 WIB

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB