Antara Hukum dan Harapan, Menata PETI di Kabupaten Madina

KompasReal.id

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Mandailing Natal – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, tambang-tambang rakyat yang beroperasi secara tradisional menjadi tumpuan hidup bagi ribuan warga di daerah tersebut. Namun di sisi lain, aktivitas tersebut melanggar hukum dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Fenomena ini bukan hal baru di Madina. Wilayah seperti Sinunukan, Linggabayu, dan Batahan dikenal memiliki potensi emas yang cukup besar. Bagi sebagian masyarakat, menggantungkan hidup dari tambang tradisional sudah menjadi jalan terakhir di tengah sulitnya lapangan kerja dan menurunnya hasil pertanian.

Mereka menilai, tambang rakyat merupakan satu-satunya peluang untuk bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi.

Namun secara hukum, aktivitas PETI jelas bertentangan dengan aturan. Negara telah menetapkan bahwa kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha dan mengikuti prosedur lingkungan yang ketat.

Ironisnya, di lapangan, banyak laporan menunjukkan adanya dugaan beking dari oknum aparat dan pihak tertentu yang justru melindungi kegiatan ilegal ini, sehingga upaya penertiban sering kali tidak tuntas dan terkesan tebang pilih.

Di sisi lain, masyarakat Madina tidak menutup mata terhadap risiko lingkungan dan pelanggaran hukum. Mereka justru berharap pemerintah hadir dengan solusi yang adil — bukan dengan tindakan represif semata.

Salah satu aspirasi yang paling sering muncul ialah agar pemerintah melegalkan tambang tradisional menjadi tambang rakyat dengan sistem pengawasan yang jelas dan pemberdayaan berbasis komunitas.

Pandangan ini muncul dari keinginan warga agar hasil kekayaan alam di daerah mereka bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

“Kalau tambang ini dijadikan tambang rakyat, kami bisa bekerja dengan tenang, negara juga dapat pajak, dan tidak ada lagi oknum yang bermain,” ujar salah seorang warga Sinunukan kepada Kompasreal.com.

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa ketika izin tambang hanya diberikan kepada perusahaan besar, masyarakat lokal sering kali tetap berada dalam kemiskinan. Sementara lingkungan mereka rusak tanpa adanya jaminan keberlanjutan.

Baca Juga :  Aswin Parinduri Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat di Kelurahan Tamiang

Itulah sebabnya, banyak tokoh masyarakat dan pengamat daerah Madina kini menyerukan agar pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM meninjau ulang kebijakan izin tambang dan membuka ruang legal bagi tambang rakyat.

Menata tambang rakyat bukan perkara mudah, namun juga bukan hal yang mustahil. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengelolaan sumber daya alam agar kekayaan bumi Madina benar-benar menjadi berkah, bukan kutukan.

Dengan legalisasi yang bijak dan pengawasan yang ketat, tambang rakyat dapat menjadi motor ekonomi daerah sekaligus menghapus praktik ilegal dan permainan oknum di lapangan. (KR03)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB