KompasReal.com, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) meminta seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sempat dilepaskan saat bencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya penertiban pascabencana alam yang melanda wilayah tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia, mengungkapkan bahwa terdapat satu unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Aceh yang terdampak langsung bencana, yakni Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari lapas tersebut, seluruh WBP yang berjumlah 428 orang dilepaskan.
“Untuk wilayah Aceh terdapat satu UPT, yakni Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Tamiang, yang melepaskan seluruh WBP sebanyak 428 orang dengan alasan kemanusiaan,” ujar Asep di Jakarta, kemarin.
Menurut Asep, keputusan melepas ratusan WBP tersebut diambil demi keselamatan jiwa warga binaan. Kondisi lapas saat itu dinilai tidak memungkinkan untuk ditempati akibat dampak banjir bandang dan tanah longsor yang mengancam keamanan dan keselamatan.
Pemerintah menegaskan bahwa pelepasan tersebut bersifat sementara dan dilakukan dalam situasi darurat. Oleh karena itu, para WBP tetap memiliki kewajiban untuk kembali dan melaporkan diri setelah kondisi dinyatakan aman.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengimbau para WBP agar secara sukarela menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Ia menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus bagi WBP yang kooperatif.
“Kami sudah menyampaikan kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk memberikan remisi tambahan, terutama kepada mereka yang kembali dengan kesadaran sendiri,” kata Agus.
Agus juga menegaskan bahwa besaran remisi yang diberikan akan disesuaikan dengan waktu penyerahan diri. WBP yang lebih cepat melapor akan memperoleh remisi lebih besar dibandingkan mereka yang menyerahkan diri belakangan.KR03













