BNN Bongkar Jaringan Narkoba Sumut-Sulteng, Ratusan Ekstasi dan Cartridge Vape Disita

KompasReal.id

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita ratusan butir ekstasi dan cartridge vape.

Pengungkapan bermula pada Rabu (22/10/2025), ketika BNNP Sumut menerima informasi mengenai peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Tim Pemberantasan BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pengiriman paket narkotika yang akan dikirim ke Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah melalui jasa ekspedisi di Kualanamu.

“Setelah di-trace, posisi paket berada di Kualanamu. Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pengirim,” bunyi rilis tertulis BNN, Sabtu (25/10/2025).

Petunjuk mengarah pada seorang pria berinisial AF yang diduga berada di sebuah kos di sekitar Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan. Pada Kamis (23/10), tim berhasil mengamankan AF di kos tersebut bersama seorang wanita berinisial NS.

Saat penggeledahan di sepeda motor AF yang disaksikan kepala lingkungan setempat, ditemukan 9 butir ekstasi dan 10 cartridge vape. Penggeledahan di kamar kos AF juga mengungkap 179 cartridge vape lainnya.

“Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor BNNP Sumatera Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjut rilis tersebut.

Secara rinci, barang bukti yang diamankan meliputi:

– 985 butir ekstasi di Kualanamu

– 9 butir ekstasi di sepeda motor AF

– 10 cartridge vape di sepeda motor AF

– 179 cartridge vape di kamar kos AF

BNN saat ini masih melakukan pendalaman kasus dan uji laboratorium terhadap vape untuk mengetahui kandungan narkotika di dalamnya.

Narkoba: Isu Kemanusiaan yang Jadi Prioritas Presiden

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat penting untuk membangun sumber daya manusia unggul.

Baca Juga :  Malam Pergantian Tahun di Tenda Pengungsi: Prabowo Nobar 'Jumbo' dan Janjikan Dukungan untuk Korban Banjir Longsor Tapsel

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Suyudi menambahkan bahwa narkoba adalah isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba adalah korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara.

 

Sumber: detik.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB