Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.000 Hektare” Oleh: Tim Redaksi KompasReal.com – Medan

Redaksi

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KompasReal.com,Medan–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), berinisial AHP, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait kerja sama operasional (KSO) antara NDP dan PT Ciputra Land yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang dianggap tidak kooperatif selama proses penyelidikan. “Tersangka AHP kami tahan untuk mempercepat proses hukum dan mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti,” ujar Yos Tarigan di Kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (13/11).

Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan aset PTPN I seluas 8.077 hektare di kawasan Sumatera Utara. Aset tersebut diduga dialihkan secara tidak sah melalui mekanisme KSO tanpa pelaporan yang jelas kepada pihak holding PTPN. Dari hasil audit internal, ditemukan adanya manipulasi nilai lahan serta keuntungan yang tidak tercatat dalam laporan resmi.

Sumber internal dari PTPN I yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa proses kerja sama tersebut sudah lama menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pihak swasta tanpa persetujuan direksi pusat. “Kami berharap proses hukum ini bisa membuka tabir pengelolaan aset yang selama ini tidak transparan,” ujarnya. Kasus ini disebut bisa menjadi pintu masuk bagi Kejati Sumut untuk mengungkap praktik serupa di BUMN lainnya.

Pakar hukum tata usaha negara dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Ahmad Lubis, menilai langkah Kejati Sumut merupakan sinyal positif dalam upaya reformasi pengawasan aset negara. “Kasus ini tidak hanya soal korupsi, tetapi juga soal tata kelola yang buruk. Negara harus hadir memastikan aset publik tidak dikuasai oleh kepentingan bisnis sempit,” tegasnya.

Baca Juga :  Medan Falcons Tumbang di Kandang Sendiri, Jakarta Garuda Jaya Raih Kemenangan Perdana di Proliga 2026

Alinea 6
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ciputra Land belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Kejati Sumut memastikan akan memeriksa sejumlah saksi tambahan dari pihak swasta dan BUMN. Proses hukum ini diharapkan menjadi momentum bagi penguatan integritas di sektor perkebunan dan pengelolaan aset negara di Sumatera Utara.(KR03)

 


 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB