KompasReal.id, Mandailing Natal – Musibah longsor menimpa lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Simanguntong, Kecamatan Batang Natal, pada Rabu (18/3/2026). Tiga orang penambang yang sedang bekerja tertimbun material tanah, di mana dua di antaranya meninggal dunia dan satu orang berhasil diselamatkan.
Korban yang wafat yakni Martaon (40), warga Desa Simanguntong, dan Amri (46), warga Ampung Padang. Kedua korban telah dimakamkan oleh keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat pada Kamis (19/3/2026) usai salat zuhur.
Sementara korban selamat, yang identitasnya belum diumumkan secara resmi namun dikenal sebagai Kholidin, saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di wilayah Mandailing Natal.
Camat Batang Natal, Wahyu Siregar, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, ada kejadian longsor di lokasi PETI Desa Simanguntong. Dua orang meninggal dunia, sementara identitas korban masih dalam proses pendataan. Laporan sementara juga sudah kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Bagus Priyandi, S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Belum ada rincian lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi maupun pihak yang diduga sebagai pemilik lahan tambang.
Lokasi kejadian merupakan salah satu titik aktivitas PETI yang menggunakan mesin dompeng untuk mengambil material pasir yang mengandung butiran emas dari aliran sungai maupun area galian. Dompeng berfungsi untuk menyedot dan mengolah material, kemudian dicuci agar butiran emas yang memiliki massa lebih berat dapat mengendap dan dipisahkan dari pasir.
Aktivitas tersebut dinilai tidak profesional, tidak memperhatikan keselamatan kerja, dan tidak ramah lingkungan. Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang kecelakaan kerja di lokasi pertambangan emas ilegal di Kecamatan Batang Natal, mengingat insiden serupa telah berulang kali terjadi dan memakan korban jiwa.
Sejumlah kalangan mengungkapkan keprihatinan karena penanganan terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah ini belum menunjukkan langkah tegas dan berkelanjutan. Bahkan, dalam beberapa kasus sebelumnya, peristiwa kecelakaan yang menelan korban jiwa kerap berlalu tanpa kejelasan proses hukum.
Terpisah, berdasarkan informasi dari warga setempat, kasus tewasnya kedua penambang tersebut telah berakhir dengan “jalan damai” antara keluarga korban dan oknum yang diduga bertanggung jawab di lokasi tambang. Penyelesaian non-formal ini dinilai berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban hukum dan tidak menyentuh akar persoalan. (KR02)
Editor : Paruhum













