Dugaan Korupsi DD, Kejari Tapsel Tahan Oknum Kades Panompuan

Redaksi

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., (net)

i

Kepala Kejari Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., (net)

KompasReal.com, Tapanuli Selatan -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kejari Tapsel menggelar konferensi pers pada Selasa (2/9/2025) terkait penahanan oknum Kepala Desa (Kades) Panompuan inisial ARH pada periode 2019 hingga Agustus 2025.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ivan Darmawulan, S.H., serta Kepala Seksi Intelijen, Obrika Yandi Simbolon, S.H.

Dalam keterangannya, Kajari menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-02/L.2.35/Ft/09/2025 tertanggal 2 September 2025.

ARH diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa sejak Januari 2022 hingga Desember 2023.

Sejumlah praktik penyimpangan yang dilakukan antara lain tidak merealisasikan program sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja Desa, tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, serta melakukan mark-up penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Tidak hanya itu, bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023 juga tidak direalisasikan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, total kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan ini mencapai Rp506.879.485 (lima ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).

Jumlah tersebut tentu sangat merugikan masyarakat desa yang seharusnya mendapatkan manfaat langsung dari Dana Desa.

Atas perbuatannya, ARH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan pasal tersebut, tersangka ARH terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga kewajiban mengganti kerugian negara.

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades di Paluta Diminta Tindak Lanjut Pihak Berwenang

Dalam kesempatan itu juga, Kajari menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat sekaligus bukti nyata komitmen kejaksaan dalam mengawal dana pembangunan desa agar tepat sasaran.

“Dana Desa seharusnya dipakai untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan seperti ini jelas merugikan rakyat banyak,” tegasnya. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru