Hampir Setahun, Laporan Penganiayaan Mengendap di Polres Madina

Redaksi

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mandailing Natal – Penganiayaan yang dialami seorang jurnalis media siber bersama istrinya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sebagaimana telah dilaporkan melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Madina pada Jumat (14/02/2025) tahun lalu, hingga kini belum diproses secara tuntas.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/107/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT tertanggal 14 Maret 2025, M. Syawaluddin melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap istrinya yang terjadi di Kelurahan Panyabungan III.

Sementara itu, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/18/RES.1.6/2026/Reskrim, penyidik menjelaskan bahwa saksi-saksi dalam perkara tersebut belum bersedia hadir untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, status laporan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/67/VII/RES.1.6/2025/Reskrim.

Namun, meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga Rabu (25/02/2026) belum ada penetapan tersangka. Terduga pelaku penganiayaan terhadap istri M. Syawaluddin pun masih bebas.

“Saya berharap pihak penyidik Satreskrim Polres Madina bersikap proporsional dalam menjalankan tugas dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku, agar proses hukum yang berkeadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Syawaluddin, Rabu (25/02/2026).

Ia berharap pelaku penganiayaan terhadap istrinya segera ditahan dan diajukan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Madina AKP Megawati menjelaskan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik, kata dia, telah dua kali melayangkan panggilan kepada para saksi untuk dimintai keterangan, namun belum dihadiri.

“Laporan sudah naik ke tahap penyidikan. Saksi-saksi sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak hadir. Kami masih menunggu kehadiran para saksi sebelum dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,”Jelas Kasi Humas Polres Madina, Jumat (27/02/2026). KR11.

Penulis : Kr11

Editor : EMAS

Sumber Berita: KompasReal.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sungai Rantopuran Keruh, MPC PP Madina Siap Telusuri Dugaan Penyebab di Hulu
Peringati Hardiknas 2026, Lomba Mewarnai di Kotanopan Edukasi Anak Jauhi Game Berlebihan dan Konten Negatif
Bupati Madina Terima 14 Sertifikat Elektronik Aset Daerah dari BPN
Krisis Air Bersih di Gunung Tua Raya Kian Parah, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Didominasi Kasus Narkoba, Rokok Ilegal Ikut Dimusnahkan dalam Kegiatan Kejari Madina
Momen Menyentuh di Depan DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis Borong Gula Kapas, Minta Dibagikan Gratis ke Anak-anak
Wabup Atika Azmi Tinjau Langsung Kebakaran Lumban Pinasa, Pastikan Bantuan Pemkab Madina Tersalurkan Cepat
Saipullah Lantik Pengurus IKANAS Sumut Periode 2025-2030, Gubsu Sampaikan Pesan Penting
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:49 WIB

Sungai Rantopuran Keruh, MPC PP Madina Siap Telusuri Dugaan Penyebab di Hulu

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Peringati Hardiknas 2026, Lomba Mewarnai di Kotanopan Edukasi Anak Jauhi Game Berlebihan dan Konten Negatif

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:24 WIB

Bupati Madina Terima 14 Sertifikat Elektronik Aset Daerah dari BPN

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:34 WIB

Krisis Air Bersih di Gunung Tua Raya Kian Parah, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:58 WIB

Didominasi Kasus Narkoba, Rokok Ilegal Ikut Dimusnahkan dalam Kegiatan Kejari Madina

Berita Terbaru