Hari HAM Sedunia: Di Balik Peringatan, 400 Nasib yang Masih Menggantung

KompasReal.id

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com – Apa tujuan kita memperingati Hari HAM Sedunia pada 10 Desember ini: sekadar basa-basi seremonial atau gimmick untuk menarik perhatian publik?

Secara maknawi dan jujur, momentum ini seharusnya kita gunakan untuk mengingat mereka yang suaranya dibungkam, haknya dirampas, dan keadilan yang tak kunjung datang. Indonesia membutuhkan ruang aman bagi warganya, bukan pengabaian atas pelanggaran dan ketidakadilan akibat politisasi hukum.

Berkaitan dengan hal ini, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini mengingatkan bahwa hingga kini masih ada sekitar 400 orang yang status hukumnya menggantung.

Dari segi HAM, ini merupakan pelanggaran, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, namun perkara tidak kunjung beranjak ke meja hijau atau dihentikan, sehingga dibiarkan dalam ketidakpastian dan menjadi bulan-bulanan opini publik.

Padahal Pasal 28E UUD 1945 mengamanatkan hak kebebasan bagi setiap warga negara. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sementara itu, Pasal 28I ayat (4) menyatakan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.”

Di tingkat universal, terdapat prinsip keadilan yang tak boleh dilanggar: “Justice delayed is justice denied” (keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan). Esensinya adalah perlanggaran terhadap HAM.

Prinsip lain, “The sunrise and sunset principle” (prinsip matahari terbit dan terbenam), juga menekankan kepastian hukum dan peradilan yang cepat setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil.

“Seharusnya negara memberikan hukuman kepada pejabat yang sewenang-wenang mentersangkakan warga negara, bukan sebaliknya memberikan kenaikan pangkat dan jabatan,” tandas Arief Gunawan.

Baca Juga :  Peringatan Penting: Bahaya Mencampur Bahan Bakar Oktan Berbeda, Ahli Beri Penjelasan  

Ironi dan kontradiksi dari realitas ini mendatangkan renungan: sudah adilkah atau sudah sesuai dengan hak azasi manusia membiarkan nasib 400 warga Indonesia hidup dalam ketidakpastian hukum dengan status tersangka tetapi perkaranya tidak pernah dituntaskan terlebih ketika di antaranya adalah figur yang pernah berjasa kepada negara?

Catatan Arief Gunawan, Peneliti Merdeka Institute, Anggota Dewan Pakar JMSI

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?
Menakhodai Demokrasi dari ‘Kontes Popularitas’ ke ‘Filter Kualitas’
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Hari HAM Sedunia: 400 Warga Menggantung Tanpa Kepastian Hukum
Tapanuli Raya di Ambang Ambruk: Banjir–Longsor Adalah Tagihan dari Hutan yang Dirampas”
Kompas Real Harus Berdiri Sebagai Suara Independen, Bukan Sebagai Penyiar Pemerintah
Ketika Media Online Kehilangan Jiwa: Tantangan Independensi di Era Cepat Tayang”
Peran Media Sosial dalam Pembentukan Opini Publik: Senjata Baru Demokrasi dan Tantangan Polarisasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:47 WIB

Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:56 WIB

Menakhodai Demokrasi dari ‘Kontes Popularitas’ ke ‘Filter Kualitas’

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:21 WIB

Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:22 WIB

Hari HAM Sedunia: Di Balik Peringatan, 400 Nasib yang Masih Menggantung

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:38 WIB

Hari HAM Sedunia: 400 Warga Menggantung Tanpa Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB