Izin PT PLS Dicabut, Lembaga Adat Tapsel Desak Audit Total Kerusakan Hutan

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Tapanuli Selatan — Meski Pemerintah Pusat telah resmi mencabut izin operasional PT Panai Lika Sejahtera (PLS) di kawasan hutan Tapanuli Selatan (Tapsel), Lembaga Adat setempat menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup. Pencabutan izin dinilai belum menjawab persoalan mendasar terkait dugaan pelanggaran serius, mulai dari perambahan hutan hingga kerusakan lingkungan yang memicu bencana banjir di wilayah tersebut.

Ketua Lembaga Adat Tapsel, Kaslan Dalimunthe, mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap rekam jejak aktivitas PT PLS. Menurutnya, audit tersebut penting untuk menyisir dugaan pembalakan hutan dan pelanggaran di wilayah adat yang telah terjadi selama bertahun-tahun.

“Pencabutan izin hanyalah langkah awal. Negara tidak boleh berhenti di sini. Seluruh pelanggaran masa lalu harus diusut secara terbuka dan adil,” tegas Kaslan Dalimunthe, Rabu (21/1/2026).

Keputusan mencabut izin PT PLS merupakan bagian dari langkah tegas Presiden Prabowo Subianto terhadap 28 perusahaan kehutanan di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul rentetan bencana banjir dan longsor hebat yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 lalu.

Berdasarkan laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), PT PLS terbukti melakukan pelanggaran usaha yang berdampak fatal terhadap lingkungan, sehingga memperparah risiko bencana di daerah aliran sungai. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Laporan ke Jaksa Agung

Tak hanya sekadar menuntut audit, Kaslan Dalimunthe yang juga menjabat Ketua Lembaga Adat Hayuara Mardomu Bulung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadukan PT PLS dan Kepala Desa Mosa Gunung Baringin ke Jaksa Agung RI. Laporan tersebut terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal.

Baca Juga :  Aparatur Desa Yanti Batubara Pura-pura Jadi Kepala Desa, Tagih Rp 500 Ribu untuk PRONA

Kaslan menjelaskan bahwa aduan pertama telah dilayangkan pada 11 Agustus 2025. Namun, karena minimnya tindak lanjut, ia kembali mengirimkan surat desakan pada 15 Desember 2025. Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai instansi, mulai dari Pemkab dan DPRD Tapsel, Kapolri, hingga Presiden RI.

Dalam laporannya, Kaslan merinci sejumlah dugaan pelanggaran berat, di antaranya:

  • Alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.
  • Pembalakan hutan lindung di wilayah Langkumas.
  • Penebangan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis.
  • Pelanggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang tidak sesuai dengan izin kehutanan.

Dampak Ekologis 20 Tahun Operasional
Kerusakan hutan ini diyakini menjadi pemicu utama meningkatnya frekuensi banjir yang merendam Kecamatan Angkola Selatan, Batang Angkola, Sayur Matinggi, dan Tantom Angkola.

“Dampaknya sudah nyata dirasakan masyarakat. Kerusakan hutan ini berbanding lurus dengan bencana banjir yang terus berulang,” ujar Kaslan.

Mengingat perusahaan telah beroperasi selama kurang lebih 20 tahun, Kaslan menekankan pentingnya transparansi mengenai pengelolaan kawasan dan dampak sosial-ekonomi bagi warga sekitar.

Ia berharap audit yang dilakukan nantinya tidak hanya sekadar formalitas administratif, tetapi mencakup evaluasi lapangan secara faktual.

Hingga berita ini dirilis, pihak PT PLS maupun Kepala Desa Mosa Gunung Baringin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. (KR02)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru