JPN Tidak Lagi Mendampingi Gibran, Kejagung Sebut Gugatan Pribadi

Redaksi

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap alasan di balik keputusan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan di PN Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, hal ini disebabkan karena kasus yang menyeret Gibran merupakan ranah pribadi, bukan sebagai Wakil Presiden.

Anang menjelaskan bahwa pendampingan JPN awalnya diberikan karena gugatan tersebut ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

Namun, setelah sidang perdana, tim JPN langsung ditarik karena dinilai tidak memiliki legal standing.

Anang menyatakan bahwa gugatan tersebut bersifat pribadi dan tidak terkait dengan jabatan Wakil Presiden.

Oleh karena itu, Kejagung berpendapat bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi Gibran dalam kasus ini.

Warga Jakarta Barat, Subhan, telah menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata sebesar Rp125 triliun.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029 karena tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.

Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara. (KR/CNN)

Baca Juga :  Enam Terduga Korupsi Proyek Jalan di Sumut Diperiksa Intensif di KPK, Isu Penangkapan Pejabat Tapsel Dibantah
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594
Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  
252 SPPG DI SUMUT DI TUTUP, 6 SPPG DIANTARANYA DI TAPSEL DAN PADANGSIDIMPUAN
Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 12:14 WIB

PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB