KompasReal.id, Mandailing Natal– Pelaksanaan penyerahan dokumen hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara berdasarkan peringatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 6/EKS/2026/PTUN.MDN di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, berlangsung tegang, Kamis (21/5/2026).
Agenda yang digelar di Kantor Desa Malintang Jae itu merupakan tindak lanjut atas sengketa informasi publik antara Pemerintah Desa Malintang Jae dengan pemohon informasi, Muhammad Amarullah.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Malintang Jae melayangkan surat undangan resmi bernomor 005/167/KD/2026 tertanggal 19 Mei 2026 kepada Muhammad Amarullah untuk menghadiri penyerahan dokumen hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 80/KIP-SU/S/XII/2025.
Namun, undangan tersebut baru diterima pemohon pada Rabu sore atau hanya sehari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Meski dinilai mendadak, Muhammad Amarullah tetap menghadiri agenda tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Pemohon menyebut kehadirannya merupakan bentuk itikad baik untuk memastikan pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara berjalan sebagaimana mestinya.
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Desa Malintang Jae Faisal Batubara, Ketua BPD bersama dua anggota BPD, Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga Desa Malintang Jae.
Suasana mulai memanas ketika dokumen yang diserahkan kepada pemohon dinilai tidak sesuai dengan amar putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan di lokasi, dokumen yang diberikan hanya terdiri dari beberapa lembar kertas yang diperkirakan sekitar lima hingga sepuluh lembar.
Jumlah dokumen tersebut kemudian dipertanyakan langsung oleh Muhammad Amarullah kepada kepala desa.
“Apakah hanya setebal ini APBDes bapak?” tanya pemohon.
Menurut keterangan di lokasi, Kepala Desa Faisal Batubara menjawab singkat.
“Kalian minta APBDes, inilah APBDes,” jawabnya.
Muhammad Amarullah kembali mempertanyakan kelengkapan dokumen yang diberikan. Namun, jawaban yang diterima disebut tidak berubah dari pernyataan sebelumnya.
Situasi pertemuan pun semakin tegang. Muhammad Amarullah menegaskan dirinya hadir bukan untuk berdebat, melainkan menerima dokumen sebagaimana yang telah diputuskan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
“Kami di sini bukan untuk berbantah-bantahan. Kami hadir untuk menerima dokumen hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya di hadapan peserta yang hadir.
Di tengah perdebatan, salah seorang tokoh masyarakat sempat mencoba mencairkan suasana dengan menyampaikan kemungkinan adanya solusi lain dalam penyelesaian persoalan tersebut. Namun, pernyataan itu kembali dipertanyakan oleh pemohon.
“Apa solusi yang dimaksud?” tanya Muhammad Amarullah.
Menurut keterangan yang dihimpun, pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban yang jelas.
Pemohon kemudian menegaskan bahwa solusi yang dimaksud seharusnya adalah pemerintah desa menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana yang diputuskan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Karena menilai dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan amar putusan KIP, Muhammad Amarullah akhirnya menolak menerima berkas tersebut dan memilih meninggalkan kantor desa.
Sebelum agenda penyerahan dokumen berlangsung, ketegangan juga sempat terjadi antara wartawan dan kepala desa. Saat awak media mengambil dokumentasi kegiatan, kepala desa disebut meminta agar dirinya tidak difoto.
“Jangan foto-foto saya,” ujar kepala desa kepada wartawan.
Wartawan yang hadir kemudian menjelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami dari media, Pak. Menjalankan tugas,” jawab wartawan.
Usai kegiatan, wartawan dari sejumlah media juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Malintang Jae melalui pesan WhatsApp terkait berbagai persoalan dalam agenda penyerahan dokumen tersebut, mulai dari dugaan tidak lengkapnya dokumen yang diserahkan hingga komitmen pemerintah desa terhadap keterbukaan informasi publik.
Dalam surat konfirmasi itu, wartawan turut mempertanyakan alasan dokumen yang diberikan dinilai belum sesuai dengan amar putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, alasan undangan disampaikan secara mendadak, hingga sikap kepala desa yang meminta agar tidak dilakukan pengambilan foto saat kegiatan berlangsung.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Malintang Jae belum memberikan jawaban maupun penjelasan resmi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan publik terkait implementasi keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan desa.
Sejumlah pihak menilai pelaksanaan putusan Komisi Informasi seharusnya menjadi momentum memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, bukan justru memunculkan polemik baru.
Terlebih, sengketa informasi publik yang bergulir hingga melibatkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dinilai menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap keterbukaan penggunaan anggaran negara di tingkat desa. (KR11)
Editor : Emas













