Karyawan “Disekap” 51 Hari di Padangsidimpuan, Hilang Hak Pilih di Pilkada 2024

KompasReal.id

- Editor

Senin, 23 Desember 2024 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Dua karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti, RP dan APH, dalam penahanan Perusahaan di Jl. ST. SP Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. beberapa hari lalu.

i

Keterangan Foto: Dua karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti, RP dan APH, dalam penahanan Perusahaan di Jl. ST. SP Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. beberapa hari lalu.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Dua karyawan PT. Muncul Anugerah Sakti di Padangsidimpuan, RP dan APH, diduga disekap selama 51 hari, mulai 1 November hingga 21 Desember 2024, sehingga kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan pada 21 Desember 2024 dengan nomor laporan STPLA/242/XW/2024/5PKY/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kuasa hukum kedua karyawan, Bobby Batari Harahap, SH, menyatakan penyekapan ini sebagai pelanggaran serius terhadap HAM dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Ini jelas pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Bobby.

RP dan APH ditahan di sebuah gudang perusahaan di Jl. ST. SP Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan. Mereka dilarang berkomunikasi dengan keluarga dan dunia luar, handphone mereka disita, dan jendela ruangan disekat kayu.

Operational Manager PT. Muncul Anugerah Sakti, Prenza Welmi, membenarkan penahanan tersebut. Ia berdalih tindakan itu untuk mencegah kedua karyawan kabur dan bertanggung jawab atas dugaan penggelapan.

Welmi mengakui penyitaan barang pribadi dan pembatasan komunikasi, namun mengklaim perusahaan memberikan makan tiga kali sehari dan mengizinkan kunjungan keluarga.

Meskipun surat undangan memilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sampai ke keluarga mereka, RP dan APH sama sekali tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Gubernur Sumatera Utara (antara pasangan Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala).

Ironisnya, bahkan narapidana di lembaga pemasyarakatan masih memiliki hak pilih, sementara kedua karyawan ini kehilangan hak tersebut akibat penyekapan di tempat kerja mereka.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.

Bobby Batari Harahap mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak perusahaan dan berharap Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan memberikan sanksi berat agar kejadian serupa tidak terulang.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Golkar Sumut Gelar Pleno Perdana, 186 Pengurus Baru Mulai Konsolidasi
Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Ketua WPPC Ahmad Doli Kurnia Terima Kunjungan Dua Anak Pengungsi dari Gaza
Sugiat Minta Kader Gerindra Sumut di Eksekutif dan Legislatif Jadi ‘Jubir’ Prabowo
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:29 WIB

Golkar Sumut Gelar Pleno Perdana, 186 Pengurus Baru Mulai Konsolidasi

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Jumat, 11 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua WPPC Ahmad Doli Kurnia Terima Kunjungan Dua Anak Pengungsi dari Gaza

Selasa, 8 September 2026 - 13:24 WIB

Sugiat Minta Kader Gerindra Sumut di Eksekutif dan Legislatif Jadi ‘Jubir’ Prabowo

Berita Terbaru