KompasReal.id, Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat dengan menyelesaikan kasus penganiayaan ringan melalui pendekatan Restorative Justice. Proses mediasi tersebut berlangsung pada Minggu malam (24/1) di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padangsidimpuan.
Kasus penganiayaan yang melibatkan dua warga ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, sepakat menempuh jalur damai. Atas permintaan bersama, pihak kepolisian memfasilitasi musyawarah sebagai langkah penyelesaian yang mengedepankan keadilan restoratif.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua pihak saling menyampaikan klarifikasi dan akhirnya sepakat untuk saling memaafkan. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam bentuk penandatanganan surat perdamaian serta pernyataan untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice Polres Padangsidimpuan ini dinilai efektif dalam memulihkan hubungan sosial yang sempat renggang akibat perselisihan. Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya Polri untuk mengurangi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Melalui langkah ini,
PolresPadangsidimpuan menegaskan kehadiran Polri sebagai pengayom masyarakat yang mengutamakan musyawarah dan keadilan yang humanis. Masyarakat diimbau untuk mengedepankan dialog, menjaga kekeluargaan, serta menghindari pertikaian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
KR03
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS













