Kepolisian Bali Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 39 WNA Ditangkap

Redaksi

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KompasReal.id, DENPASAR – Kepolisian Bali berhasil membongkar sebuah sindikat judi online internasional yang beroperasi dari dua vila mewah di Pulau Dewata dan menangkap puluhan tersangka dalam operasi yang digelar awal bulan ini.

Penggerebekan dan Penangkapan
Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan unit siber melakukan penggerebekan di dua lokasi di Kabupaten Badung dan Tabanan pada tanggal 3 Februari 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap 39 warga negara India yang diduga mengelola dan mengoperasikan jaringan judi online.

Status Tersangka dan Peran Pelaku
Dari jumlah yang ditangkap, 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 lainnya masih berstatus saksi. Para tersangka diduga bertanggung jawab atas promosi, penerimaan setoran, penarikan dana, serta pengelolaan aktivitas perjudian online melalui situs yang dipromosikan di media sosial.

Modus Operandi dan Target Pasar
Penyidik menyatakan bahwa para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa turis tetapi bekerja secara ilegal mengelola platform judi online. Modus operasi ini juga memanfaatkan status Bali sebagai tujuan wisata internasional agar tidak cepat dicurigai oleh aparat.

Perkiraan Omzet dan Bukti Sitaan
Polisi memperkirakan dua markas judi online ini menghasilkan pendapatan senilai antara Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan, dengan salah satu lokasi menghasilkan sekitar Rp4,3 miliar per bulan. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, ponsel, dan perangkat jaringan.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Para tersangka akan dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait perjudian serta ketentuan KUHP yang berlaku. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara dan denda besar sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

 

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Vnexpresinternasional.ig

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan
Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:33 WIB

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menghindari Suuzon, Menjaga Hati dan Persaudaraan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04 WIB