Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir Rp241 Miliar

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Magetan – Kejaksaan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Penetapan tersangka tersebut langsung menyita perhatian publik setelah video proses pengawalan tersangka beredar luas di media sosial.

Dalam kasus ini, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan anggaran dana pokir tahun berjalan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat. Dana tersebut diduga dialihkan melalui sejumlah proyek fiktif dan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan.

Saat keluar dari gedung pemeriksaan, tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dikawal ketat oleh aparat kejaksaan serta petugas keamanan. Sejumlah warga yang berada di lokasi ikut menyaksikan proses pengamanan tersebut.

Pihak kejaksaan menyebut penyidikan masih terus dikembangkan karena diduga ada keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat dan rekanan proyek. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat alat bukti.

Kasus dugaan korupsi dana pokir senilai Rp241 miliar ini menjadi sorotan masyarakat karena dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Truk Sirtu Mundur Tak Terkendali, Lindas Pria hingga Tewas di Padangsidimpuan

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru