Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja, 1 Pelaku Diamankan di Tano Bato

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 24 April 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial Rizki (37), Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran ganja di sekitar lokasi, tepatnya di belakang sebuah warung kopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 18.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya. Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti berupa paket ganja yang dibungkus lakban kuning serta disimpan di berbagai tempat di sekitar warung milik pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 ball ganja seberat bruto 3.900 gram, 8 paket ganja dengan berat bruto 550 gram, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, dua kantong plastik putih, serta satu unit fiber warna putih. Sebagian ganja ditemukan di dalam fiber di dalam warung, sementara lainnya disembunyikan di balik bangku dan meja.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Pelaku juga mengaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu jika seluruh barang tersebut berhasil dijual.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk pemeriksaan saksi, pembuatan berita acara interogasi, serta pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok utama dalam kasus ini.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru