KompasReal.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial Rizki (37), Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran ganja di sekitar lokasi, tepatnya di belakang sebuah warung kopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 18.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya. Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti berupa paket ganja yang dibungkus lakban kuning serta disimpan di berbagai tempat di sekitar warung milik pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 ball ganja seberat bruto 3.900 gram, 8 paket ganja dengan berat bruto 550 gram, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, dua kantong plastik putih, serta satu unit fiber warna putih. Sebagian ganja ditemukan di dalam fiber di dalam warung, sementara lainnya disembunyikan di balik bangku dan meja.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Pelaku juga mengaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu jika seluruh barang tersebut berhasil dijual.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk pemeriksaan saksi, pembuatan berita acara interogasi, serta pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok utama dalam kasus ini.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












