Mahasiswa dan Pemuda Demo KPKNL Padangsidimpuan, Tuntut Keadilan untuk Satpam Honorer  

Redaksi

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Aksi damai mahasiswa dan pemuda di KPKNL Padangsidimpuan menuntut keadilan untuk satpam honorer yang diduga diberhentikan secara sepihak.

i

Keterangan Foto: Aksi damai mahasiswa dan pemuda di KPKNL Padangsidimpuan menuntut keadilan untuk satpam honorer yang diduga diberhentikan secara sepihak.

KompasReal.com, Padangsidimpuan– Aliansi Aksi Mahasiswa Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (ASIMA PEMUDA – TABAGSEL) menggelar aksi damai di depan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Padangsidimpuan pada Senin (20/8), menuntut keadilan untuk Cokky Richard Samosir, seorang satpam honorer yang diduga diberhentikan secara sepihak.

“Kami menuntut kejelasan dan keadilan terhadap dugaan intimidasi yang dilakukan pihak KPPNL kepada bawahannya yang secara sepihak tanpa jelas memberhentikan tanpa surat pemberhentian,” tegas Alpansyah Lubis dalam orasinya.

ASIMA PEMUDA – TABAGSEL menilai pemutusan hubungan kerja terhadap Bapak Samosir tidak adil dan melanggar hukum. “Bapak Cokky dipecat secara lisan tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur yang benar,” terang Alpansyah Lubis dari ASIMA PEMUDA – TABAGSEL.

Aksi para pengunjuk rasa disambut langsung oleh Kepala KPPNL Padangsidimpuan, Agus Yulianto, dan jajarannya, serta dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polres Padangsidimpuan. Di hadapan ASIMA Pemuda, Kepala KPPNL Agus Yulianto menyatakan bahwa oknum yang bersangkutan memang telah berakhir masa kerjanya, bukan dipecat. Pernyataan ini kemudian memicu perdebatan sengit antara kedua belah pihak.

“Kami mendesak Dirjen Kekayaan Negara untuk hadir dalam mediasi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk mengusut dan memeriksa oknum kepala KPKNL” lanjut Alpansyah.

ASIMA PEMUDA – TABAGSEL juga menyerukan agar Kepala Kantor KPKNL Padangsidimpuan bertanggung jawab atas kejadian ini dan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bila perlu melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Aksi damai ini berjalan dengan tertib dan aman di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

Tidak Ada Surat Resmi Pemutusan Hubungan Kerja

Investigasi awal yang dilakukan awak media menunjukkan bahwa Cokky Richard Samosir diberhentikan secara lisan oleh staf bernama Nurhmaidah pada tanggal 31 Juli 2024, tanpa adanya surat pemberhentian resmi.

Baca Juga :  Polres padangsidimpuan berupaya melakukan restorative justice atas Kasus Penganiayaan seorang Remaja di kota Padangsidimpuan

“Tidak ada saya terima surat resmi pemutusan hubungan kerja sampai saat ini,” ungkap Cokky Richard Samosir saat diwawancarai media, Kamis 22 Agustus 2024.

Lebih lanjut, pihak media menemukan bahwa Cokky tidak pernah menerima surat peringatan atau teguran sebelum pemutusan hubungan kerja dan tidak diberi kesempatan untuk membela diri atau mengajukan banding.

Wawancara dengan Cokky juga mengungkapkan bahwa alasan pemutusan hubungan kerja tidak jelas, hanya dugaan ketidaksukaan dari sejumlah oknum pegawai lain.

KPKNL: Kontrak Tidak Diperpanjang

Sementara itu, dalam wawancara dengan Kepala KPKNL Padangsidimpuan Agus Yulianto melalui Kasi Hukum dan Informasi Abdul Ali Pulungan, pihak KPPNL menyatakan bahwa tidak ada pemecatan sepihak, hanya berakhirnya masa kontrak kerja.

“Kontrak kerja semua tenaga honorer atau PPNPN seperti satpam biasanya berdurasi 6 bulan, dan setelah berakhirnya masa kontrak, dilakukan evaluasi. Jika hasil evaluasi tidak memuaskan, kontrak tidak akan diperpanjang. Dalam kasus Bapak Samosir, kontraknya tidak diperpanjang, dan alasannya adalah “banyak pertimbangan”. Pihak KPPNL mengakui bahwa pemberitahuan tidak bekerja lagi disampaikan secara lisan oleh Nurhamida, Pelaksana Petugas Pengelola Kepegawaian KPPNL,” ujar Agus Yulianto melalui Kasi Hukum dan Informasi.

Mediasi Dilakukan

Kasus ini juga telah melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan. Pihak Dinas Ketenagakerjaan telah mengundang Samosir dan KPKNL Padangsidimpuan untuk mediasi pada tanggal 23 Agustus 2024. “Kami berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi Bapak Samosir,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan, Drs. Risman Kholik Harahap, dalam surat undangan mediasi.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:04 WIB

Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:10 WIB

Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi

Berita Terbaru