Terungkap! Satpam yang Diduga Diintimidasi Kebijakan Pimpinan KPKNL P. SidimpuanTelah Bekerja Selama 14 Tahun

Redaksi

- Editor

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan, Sumatera Utara – Misteri di balik pemberhentian mendadak Cokky Richard Samosir, seorang satpam yang telah mengabdi selama 14 tahun di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, akhirnya terkuak.

Terungkap bahwa Cokky diberhentikan secara lisan melalui pesan oleh Pelaksna Tugas Penguru Kepegawaian bernama Nurhmaidah pada tanggal 31 Juli 2024, tanpa adanya surat pemberhentian resmi.

“Tidak ada saya terima surat resmi pemutusan hubungan kerja sampai saat ini,” ungkap Cokky dengan nada getir saat diwawancarai media.

Lebih mengejutkan lagi, Cokky mengaku tidak pernah menerima surat peringatan atau teguran sebelum pemutusan hubungan kerja. Ia juga tidak diberi kesempatan untuk membela diri atau mengajukan banding.

“Saya hanya diberitahu secara lisan oleh staf bernama Nurhmaidah pada tanggal 31 Juli 2024 bahwa saya tidak diperpanjang kontraknya,” tambah Cokky.

Kekecewaan Cokky semakin mendalam ketika ia mengungkapkan bahwa alasan pemutusan hubungan kerja tidak pernah dijelaskan secara gamblang. Ia menduga ada ketidaksukaan dari sejumlah oknum pegawai lain yang menjadi penyebabnya.

“Hanya dugaan ketidaksukaan dari sejumlah oknum pegawai lain,” ungkapnya dengan nada pasrah.

Sementara itu, Kepala KPKNL Padangsidimpuan, Agus Yulianto, melalui Kasi Hukum dan Informasi Abdul Ali Pulungan, memberikan penjelasan yang berbeda.

“Tidak ada pemecatan sepihak, hanya berakhirnya masa kontrak kerja,” katanya kepada media.

Agus menjelaskan bahwa kontrak kerja semua tenaga honorer atau PPNPN seperti satpam biasanya berdurasi 6 bulan. Setelah berakhirnya masa kontrak, dilakukan evaluasi. Jika hasil evaluasi tidak memuaskan, kontrak tidak akan diperpanjang.

“Dalam kasus Bapak Samosir, kontraknya tidak diperpanjang, dan alasannya adalah ‘banyak pertimbangan’,” ujar Agus.

Pihak KPPNL mengakui bahwa pemberitahuan tidak bekerja lagi disampaikan secara lisan oleh Nurhamida, Pelaksana Petugas Pengelola Kepegawaian KPPNL.

Baca Juga :  Masyarakat Arse Siap Awasi Pemilu 2024 Melalui Sosialisasi Partisipatif

Kasus ini telah melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan. Pihak Dinas Ketenagakerjaan telah mengundang Samosir dan KPKNL Padangsidimpuan untuk mediasi pada tanggal 23 Agustus 2024.

“Kami berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi Bapak Samosir,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan, Drs. Risman Kholik Harahap, dalam surat undangan mediasi.

Terkuaknya fakta bahwa Cokky telah mengabdi selama 14 tahun di KPKNL Padangsidimpuan semakin mempertegas dugaan intimidasi yang dialaminya. Pengabdiannya yang panjang seakan tak berarti di hadapan kebijakan pimpinan yang tidak transparan dan terkesan sewenang-wenang.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:18 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Penyiapan Lahan Selesai, Inisiatif MDA Bawa Wajah Baru Lanai Hilir

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:38 WIB