Polres Tapsel Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan, Jalin Keadilan Restoratif di Padang Bolak

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Suasana mediasi kasus penganiayaan di Aula Polsek Padang Bolak yang menghasilkan kesepakatan damai.

i

Keterangan Foto: Suasana mediasi kasus penganiayaan di Aula Polsek Padang Bolak yang menghasilkan kesepakatan damai.

Padang Bolak, KompasReal.com – Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil memediasi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada 2 April 2025 lalu. Mediasi yang mengedepankan keadilan restoratif ini menghasilkan kesepakatan damai antara korban dan terlapor, menunjukkan komitmen Polri dalam menyelesaikan konflik secara humanis dan efektif.

Proses mediasi yang berlangsung di ruang Restorative Justice Aula Polsek Padang Bolak pada Jumat, 18 April 2025 pukul 14.00 WIB hingga selesai, dihadiri oleh berbagai pihak. Selain Kanit Provost dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak yang mewakili KBO Reskrim, turut hadir Sekcam Halongonan Timur, Heri Mangaraja Harahap, Tim II Sidik Unit Reskrim Padang Bolak, Kepala Desa Batang Pane II (Slamet Nugroho), Kepala Desa Batang Baruhar Jae (Damrin Harahap, SH), perwakilan BPD kedua desa, tokoh masyarakat dari kedua desa, serta pihak korban dan terlapor.

Kehadiran berbagai elemen masyarakat dalam mediasi ini menjadi kunci keberhasilannya.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Polsek Padang Bolak dalam menyelesaikan kasus ini secara damai. Mediasi ini tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga memperkuat silaturahmi antar warga.” ujar Sekcam Halongonan Timur, Heri Mangaraja Harahap. ”

Mediasi dilandasi Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif. Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/IV/2025/TAPSEL/TPS BOLAK/SUMUT, tertanggal 2 April 2025, menjadi dasar penyelesaian kasus ini melalui jalur restorative justice.

Proses mediasi berjalan lancar dan kondusif. Pihak korban dan terlapor, yang terdiri dari Rio Andrian, Budi Permana, Kaela Wulan Dari, dan Rina Rahayu (korban) serta para terlapor, bersedia berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka sepakat untuk saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Baca Juga :  Kapolres Padangsidimpuan Tekankan Pengawasan Melekat dan Pemahaman Hukum Pidana yang Mendalam

Kesepakatan damai yang terjalin merupakan bukti nyata keberhasilan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan konflik sosial. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan humanis dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat.

Keberhasilan mediasi ini juga menjadi bukti nyata kinerja Polsek Padang Bolak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polsek Padang Bolak telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis dan solutif.

Selain upaya mediasi, Polsek Padang Bolak juga aktif melakukan pencegahan tindak kejahatan sejak Operasi Ketupat Toba dimulai. Patroli rutin, himbauan kepada masyarakat, dan pengamanan senjata mainan anak-anak dan remaja menjadi bagian dari strategi preemtif yang dilakukan.

Dengan demikian, Polsek Padang Bolak tidak hanya fokus pada penegakan hukum represif, tetapi juga proaktif dalam membangun kesadaran hukum dan mencegah terjadinya tindak pidana. Hal ini sejalan dengan upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

” Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan berkeadilan. Pendekatan restorative justice terbukti efektif dalam membangun kembali hubungan yang harmonis antar warga masyarakat.” ujar Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM

Lanjutnya, melalui pendekatan ini, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemersatu dan pembangun masyarakat yang lebih damai dan harmonis.

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim
Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan
Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:33 WIB

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:19 WIB

Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menghindari Suuzon, Menjaga Hati dan Persaudaraan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04 WIB