Mantan Kadis Perkim Taput Ditangkap Kejari, Terseret Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan

Redaksi

- Editor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, TAPANULI UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menangkap dan menahan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara berinisial BG, Kamis (6/2/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

BG diduga terlibat dalam korupsi proyek LPJU dan lampu taman yang bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,8 miliar.

Selain BG, penyidik Kejari Taput juga menetapkan satu orang rekanan berinisial WL sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Taput, Dedy Frits Rajagukguk, menyebutkan bahwa modus yang digunakan antara lain pemecahan paket pekerjaan agar terhindar dari mekanisme tender serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan lampu jalan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda. Kejari Taput menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Kadis Koperasi dan UMKM Sumut Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Perusda Mentawai Rp7,8 Miliar

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Kajaritaput

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,36 Gram
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse
Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:02 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,36 Gram

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:48 WIB

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru