Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara

Redaksi

- Editor

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Padangsidimpuan mengamankan tersangka kasus pencabulan anak.

i

Keterangan Foto: Padangsidimpuan mengamankan tersangka kasus pencabulan anak.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, pada Minggu, 6 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka, yang disebut sebagai AA (21 tahun), kini ditahan dan menjalani proses hukum.

Laporan polisi bernomor LP/B/186/V/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA diajukan oleh NS. Dalam laporannya, NS menjelaskan bahwa anaknya, yang disebut Bunga (nama samaran, 6 tahun 11 bulan), menjadi korban kekerasan seksual setelah disuruh membayar tagihan wifi di rumah tersangka. Bunga kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa AA telah memasukkan jarinya ke dalam kemaluannya sambil menutup mulutnya.

“Anak saya mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya setelah pulang dari rumah tersangka. Saat ditanya, dia menceritakan kejadian yang sangat menyakitkan hati,” ujar NS.

Tim Resmob Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Petugas juga melakukan visum terhadap Bunga yang menunjukkan adanya luka robek pada kemaluannya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian Bunga.

Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Bukti-bukti yang cukup telah kami kumpulkan untuk memproses tersangka secara hukum,” jelas Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Saat ini, AA ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Padangsidimpuan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“Polres Padangsidimpuan berkomitmen melindungi anak-anak dari kekerasan dan kejahatan seksual. Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib,” tegas Kapolres Padangsidimpuan.

Baca Juga :  Kedepankan Perdamaian, Polres Padangsidimpuan Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara, melimpahkan berkas ke Kejaksaan, dan memastikan tersangka diproses hukum. Kepolisian juga akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bunga dan keluarganya.

“Polres Padangsidimpuan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” ujar AKBP Wira Prayatna.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:18 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Penyiapan Lahan Selesai, Inisiatif MDA Bawa Wajah Baru Lanai Hilir

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:38 WIB