KompasReal.id, Medan – Usulan pemekaran menjadi 12 kabupaten dan kota baru di Sumatera Utara (Sumut) didasari enam alasan utama, diantaranya mempercepat pelayanan publik, pemerataan ekonomi, percepatan infrastruktur, meringankan beban daerah induk, meningkatkan daya saing investasi, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam.
Berikut daftar calon daerah otonomi baru beserta potensi unggulannya:
- Kabupaten Teluk Aru (dari Langkat): Perikanan, kelautan, wisata bahari
- KKabupaten Langkat Hulu (dari Langkat): Perkebunan dan agroindustri
- Kabupaten Deli Pesisir (dari Deli Serdang): Pelabuhan, industri, logistik
- Kabupaten Deli (dari Deli Serdang): Pertanian, perkebunan, permukiman
- Kota Medan Utara (dari Kota Medan): Industri, perdagangan, pelabuhan
- Kota Berastagi (dari Karo): Wisata dan pertanian hortikultura
- Kabupaten Simalungun Hataran (dari Simalungun): Pertanian dan kehutanan
- Kabupaten Bandar Pulau (dari Asahan): Ekonomi maritim dan perdagangan
- Kabupaten Barus Raya (dari Tapanuli Tengah): Wisata sejarah dan budaya
- Kabupaten Pantai Barat Mandailing (dari Mandailing Natal): Wisata bahari dan agribisnis
- Kabupaten Nias Tengah (dari Nias Selatan): Pelayanan publik dan pembangunan kepulauan
- Kabupaten Kepulauan Batu (dari Nias Selatan): Perikanan dan wisata bahari
Realisasi masih tertahan kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru dari pemerintah pusat.
Selain itu, kesiapan fiskal, ketersediaan SDM aparatur, serta sarana prasarana pemerintahan juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Masyarakat tetap berharap usulan ini segera diproses jika kebijakan dibuka kembali, dengan kajian matang agar benar-benar membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh warga Sumut. (KR/Palpos)
Editor : Paruhum












