Napi Kendalikan Penipuan dari Balik Jeruji, Polda Sumut Bongkar Jaringan Digital di Lapas Tanjung Gusta

Redaksi

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com,MEDAN — Polda Sumatera Utara kembali membongkar jaringan penipuan digital yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dua narapidana diamankan setelah terbukti menjalankan praktik penipuan melalui media sosial menggunakan ponsel ilegal. Modus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan serta meningkatnya kejahatan siber yang melibatkan napi sebagai operator utama.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan beberapa korban yang mengaku tertipu setelah melakukan pembayaran untuk pembelian barang elektronik yang ditawarkan melalui akun media sosial fiktif. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melakukan pelacakan digital hingga menemukan lokasi aktivitas mencurigakan tersebut mengarah ke lingkungan lapas. “Jejak digitalnya sangat jelas menuju sel pelaku,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP M. Aswin, saat dikonfirmasi.

Dalam penggerebekan bersama pihak lapas, petugas menemukan ponsel pintar, sejumlah kartu SIM, serta catatan transaksi yang diduga kuat menjadi alat kejahatan. Kedua napi tersebut mengaku menjalankan penipuan dengan memanfaatkan media sosial dan menawarkan barang murah untuk menarik korban. “Ini bukan kasus pertama. Kami akui masih ada celah yang sedang kami perketat,” kata Kalapas Tanjung Gusta, M. Pithra Jaya Saragih.

Polda Sumut menegaskan bahwa praktik penipuan yang dilakukan dari balik jeruji merupakan ancaman serius bagi keamanan digital masyarakat. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi meminta masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online. “Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan identitas penjual jelas dan transaksi dilakukan melalui platform yang aman,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak lapas menyatakan akan memperkuat pengawasan internal dan melakukan pemeriksaan terhadap petugas untuk memastikan tidak ada keterlibatan oknum. “Kami akan evaluasi total alur pengawasan barang dan pengunjung. Peredaran ponsel adalah pintu masuk utama kejahatan digital dari dalam lapas,” tambah Kalapas dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Ambal Turki Rp3,4 Miliar Resmi Dipasang, Masjid Agung Sumut Kian Nyaman dan Khusyuk

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa kejahatan siber kini tidak hanya dilakukan dari ruang bebas, tetapi juga dapat dijalankan dari balik jeruji melalui jaringan terorganisir. Polda Sumut berkomitmen menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dan memperluas penyelidikan ke jaringan luar lapas yang berperan sebagai penampung dana maupun penghubung operasional.TIM


 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB