Operasi Kancil 2025: Polda Sumut Bekuk 226 Pelaku Kejahatan Jalanan, 249 Kasus Berhasil DI UNGKAP

Redaksi

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com,MEDAN – Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan melalui pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2025 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 15 September hingga 5 Oktober 2025. Dalam operasi terpadu ini, aparat berhasil mengungkap sedikitnya 249 kasus kejahatan yang melibatkan berbagai tindak kriminal 3C: pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selama operasi berlangsung, jajaran Polda Sumut menangkap 226 tersangka, sebagian besar merupakan residivis yang sering meresahkan masyarakat di wilayah Medan, Deli Serdang, Binjai, Belawan, hingga Labuhanbatu. Para pelaku menunjukkan beragam modus, mulai dari aksi begal di jalan raya, memasuki rumah korban, hingga menggunakan kendaraan boks dan truk untuk melancarkan pencurian kendaraan bermotor.

Dari hasil operasi, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti penting yang berkaitan dengan tindak kriminal tersebut. Sedikitnya 114 sepeda motor, satu unit mobil, satu unit truk, puluhan handphone, serta puluhan lembar dokumen kendaraan berhasil disita. Selain itu, polisi juga menyita alat-alat yang biasa digunakan pelaku untuk membobol kendaraan seperti kunci T, Y, dan L. Barang bukti ini kini berada di Ditreskrimum Polda Sumut dan sejumlah Polres jajaran.

Polda Sumut menyebut Operasi Kancil sebagai langkah strategis dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Sumatera Utara yang belakangan mengalami peningkatan. Dengan menyasar titik-titik rawan dan wilayah prioritas, operasi ini bertujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus memutus mata rantai kejahatan jalanan yang sering terjadi pada waktu malam dan dini hari.

Kabid Humas Polda Sumut menegaskan bahwa kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau menjadi korban kejahatan agar segera berkoordinasi dengan pihak berwajib. Pemeriksaan kecocokan nomor rangka dan nomor mesin dapat dilakukan langsung melalui Ditreskrimum atau Polres setempat. Polda Sumut juga mengingatkan warga untuk tetap waspada dan melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Napi Kendalikan Penipuan dari Balik Jeruji, Polda Sumut Bongkar Jaringan Digital di Lapas Tanjung Gusta

Dengan hasil operasi ini, Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat akan meningkatkan patroli di titik rawan sekaligus merencanakan operasi lanjutan untuk memastikan para pelaku kriminal tidak dapat lagi leluasa beroperasi di wilayah Sumatera Utara.TIM


 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB