Pemkab Mandailing Natal Bantah Dugaan Pungli Kadinkes, Layangkan Somasi ke Media

Redaksi

- Editor

Senin, 16 Maret 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal membantah keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan. Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Pemkab Madina, Nur Miswari Simanjuntak, SH, dalam konferensi pers yang digelar di Coffee 805, Jalan Lintas Timur, Titikuning, Senin (16/3/2026).

 

Dalam keterangannya, Nur Miswari menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan pungli tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Pemberitaan yang dimaksud terbit pada 11 Maret 2026 dengan judul “Gawat, Kadinkes Madina Dikabarkan Jadi Tukang Kutip Uang Keamanan Lintas Dinas untuk Disetor ke Kejaksaan.

 

“Pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Nur Miswari kepada wartawan.

 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal serta klarifikasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Madina. Dari hasil penelusuran tersebut, tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar sebagaimana yang diberitakan.

 

“Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi kepada sejumlah OPD, tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar seperti yang diberitakan,” jelasnya.

 

Menurutnya, instansi pemerintah daerah yang disebut dalam pemberitaan tersebut juga telah menyatakan tidak pernah ada pungutan maupun permintaan setoran dana kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.

 

“Instansi yang disebut dalam pemberitaan juga telah menyatakan bahwa tidak pernah ada pungutan ataupun permintaan setoran dana kepada Kepala Dinas Kesehatan,” tambahnya.

 

Nur Miswari juga menyoroti tidak adanya upaya konfirmasi dari media yang memuat berita tersebut kepada pihak pemerintah daerah sebelum berita dipublikasikan.

 

“Sebelum berita itu diterbitkan, tidak pernah ada konfirmasi resmi dari pihak media kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun kepada Kepala Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Kampung Halaman, Bupati Madina Tekankan Kewaspadaan Kebakaran dan Kondisi Daerah

 

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, ia menekankan bahwa setiap pemberitaan seharusnya disampaikan secara profesional, berimbang, serta melalui proses verifikasi fakta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

 

Terkait pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada media yang bersangkutan.

 

“Kami telah melayangkan somasi kepada pihak media agar memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta melakukan klarifikasi atau koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik dari pihak media, maka Pemkab Madina akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers.

 

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

 

Pemkab Madina menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar. (KR11).

Penulis : Kr11

Editor : EMAS

Sumber Berita: KompasReal.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Madina Soroti Kinerja PT Sorikmas Mining, Usulkan Evaluasi hingga Pencabutan Izin Operasi
Kapolres Madina Dipastikan Hadiri Penyuluhan Antinarkoba untuk Pelajar, Perkuat Sinergi Lawan Peredaran Narkoba
Akselerasi Konektivitas Udara: Bupati Madina Sambut Audiensi Strategis Lion Air Group
Forkopimda Madina Sepakat Perpanjang Masa Transisi Sampai Januari 2027
Progres Pembangunan Jembatan Aek Batahan Capai 57 Persen
Jalan Bukit Mas – Kubangan Tompek 3,5 KM Selesai, Pemkab Madina dan PT GPL Timbun Jalan Rusak di KM 2 Simpang Durian
Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel Madina Kembali Beroperasi, Korwasis Desak Penegakan Hukum Transparan
Curanmor Kembali Terjadi di Panyabungan, Motor Warga Mompang Julu Raib di Simpang Empat Pasar Hilir
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:50 WIB

Ketua DPRD Madina Soroti Kinerja PT Sorikmas Mining, Usulkan Evaluasi hingga Pencabutan Izin Operasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:13 WIB

Kapolres Madina Dipastikan Hadiri Penyuluhan Antinarkoba untuk Pelajar, Perkuat Sinergi Lawan Peredaran Narkoba

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:27 WIB

Akselerasi Konektivitas Udara: Bupati Madina Sambut Audiensi Strategis Lion Air Group

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:24 WIB

Forkopimda Madina Sepakat Perpanjang Masa Transisi Sampai Januari 2027

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:50 WIB

Progres Pembangunan Jembatan Aek Batahan Capai 57 Persen

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:39 WIB