KompasReal.id, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial ASF (23), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diamankan petugas pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan sebuah warung. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ASF. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan satu gulungan kertas nasi berisi diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik hitam dan diduga sempat dibuang oleh pelaku.
Selain barang yang diduga ganja tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik assoy warna hitam, satu buah gunting, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, ASF mengaku memperoleh barang yang diduga ganja tersebut dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan petugas. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Polisi terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












