Perpanjangan Masa Jabatan BPD: Komitmen dan Harapan untuk Kesejahteraan Desa Padang Bolak

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padang Lawas Utara – Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 462 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Padang Bolak.

Acara pengukuhan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Pemkab Paluta pada Jumat (5/7/2024) dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting seperti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas Utara, Yusuf MD Hasibuan, MAP., menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beliau menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam mensukseskan pembangunan di desa.

Penjabat Bupati Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD.

Bupati menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk memaksimalkan upaya strategis dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga berharap agar anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja lebih baik lagi demi kesejahteraan masyarakat.

“Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa,” pesan Bupati.⁣

Dengan perpanjangan masa jabatan yang diharapkan dapat menjadi sarana inovasi dan terobosan, BPD di Kecamatan Padang Bolak didorong untuk mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa.(Red)

Baca Juga :  Polisi Kawal Damai Paskah Padangsidimpuan, Jalin Silaturahmi dan Jaga Keamanan

#PerpanjanganMasaJabatan #BPD #KesejahteraanDesa

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru