KompasReal.id, Mandailing Natal – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dilaporkan marak di kawasan Panabari, wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal, aktivitas tambang ilegal tersebut kini diduga telah merambah ke wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, aktivitas PETI diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk melakukan penambangan. Keberadaan alat berat tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama di kawasan hutan yang menjadi penyangga ekosistem di wilayah tersebut.
Informasi mengenai dugaan meluasnya aktivitas PETI itu juga memunculkan perhatian masyarakat terhadap dugaan adanya pihak-pihak yang menjadi penyokong dana maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Camat Muara Batang Gadis, Dedek Inspensah Siregar, mengatakan pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Informasi dari kepala desa menyebutkan bahwa jarak tempuh dari desa terdekat menuju lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI mencapai sekitar 12 jam berjalan kaki. Saat ini kami masih mengumpulkan informasi, termasuk nama-nama pihak yang diduga terlibat, dengan terus berkoordinasi bersama para kepala desa,” ujar Dedek saat dikonfirmasi awak media, Senin (3/8/2026).
Dedek juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima imbalan ataupun keuntungan dalam bentuk apa pun dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
“Saya tidak pernah menerima apa pun dari kegiatan PETI,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan Muara Batang Gadis bersama Forkopimcam berencana meninjau langsung kawasan Siulangaling pada pekan ini. Kunjungan tersebut sekaligus untuk menyosialisasikan dan menegakkan Surat Bupati Mandailing Natal Nomor: 660/2133/DLH/2026 tentang Penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin.
Menurut Dedek, persoalan aktivitas PETI di wilayah MBG juga telah disampaikannya secara resmi dalam rapat koordinasi yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Pada rapat pembahasan PETI yang dihadiri Forkopimda, saya telah melaporkan secara resmi adanya aktivitas PETI yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis,” katanya.
Masyarakat kini menaruh harapan agar upaya peninjauan dan koordinasi yang dilakukan pemerintah kecamatan dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh instansi berwenang. Selain penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar, publik juga berharap adanya upaya pemulihan lingkungan guna mencegah kerusakan yang lebih luas di kawasan hutan Mandailing Natal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil penindakan ataupun penyelidikan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Muara Batang Gadis. (KR11).
Penulis : Kr11
Editor : Emas












