Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan

Kompas Real

- Editor

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial AFS (Istimewa)

i

Tersangka berinisial AFS (Istimewa)

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AFS (22 tahun), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., melalui Unit II Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, Guslan Deddy Harianto.

Peristiwa itu diketahui ketika korban berada di rumah dan menyadari satu unit AC serta satu unit mesin genset miliknya yang disimpan di belakang rumah telah hilang.

Korban kemudian teringat bahwa pada 8 Agustus 2026, dirinya sempat bertemu dengan seorang pria yang menawarkan bantuan untuk menjualkan AC miliknya. Namun, dalam pertemuan tersebut tidak terjadi kesepakatan.

Korban selanjutnya menemui pria tersebut dan menanyakan keberadaan barang miliknya. Saat ditanyai, pria tersebut mengakui bahwa dirinya bersama seorang rekannya telah mengambil satu unit AC dan satu unit mesin genset milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka AFS beserta sejumlah barang bukti berupa satu tutup unit AC merek LG dan satu batang kayu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp2,5 juta.

Barang Bukti berupa 1 batang kayu dan 1 tutup unit AC merek LG (Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AFS juga telah mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, menggelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mempersiapkan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Bang Ucok, Tokoh Kharismatik Kota Salak yang Tak Pernah Lelah Peduli

Atas perkara tersebut, AFS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Polres Padangsidimpuan menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Polres Padangsidimpuan atau menghubungi layanan kepolisian 110 agar pengaduan dapat segera ditindaklanjuti. (r)

Editor : Zakia

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap
Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih
Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan
MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke RS TNI-AD, Perkuat Koordinasi Kelembagaan
Kapolres Padangsidimpuan Ajak 850 Mahasiswa Baru Berpikir Kritis dan Bijak Bermedia
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:49 WIB

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 - 13:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan

Selasa, 8 September 2026 - 12:13 WIB

Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 11:46 WIB

Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan

Jumat, 4 September 2026 - 13:31 WIB

MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan

Berita Terbaru