KompasReal.id, Padangsidimpuan – Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AFS (22 tahun), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., melalui Unit II Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, Guslan Deddy Harianto.
Peristiwa itu diketahui ketika korban berada di rumah dan menyadari satu unit AC serta satu unit mesin genset miliknya yang disimpan di belakang rumah telah hilang.
Korban kemudian teringat bahwa pada 8 Agustus 2026, dirinya sempat bertemu dengan seorang pria yang menawarkan bantuan untuk menjualkan AC miliknya. Namun, dalam pertemuan tersebut tidak terjadi kesepakatan.
Korban selanjutnya menemui pria tersebut dan menanyakan keberadaan barang miliknya. Saat ditanyai, pria tersebut mengakui bahwa dirinya bersama seorang rekannya telah mengambil satu unit AC dan satu unit mesin genset milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka AFS beserta sejumlah barang bukti berupa satu tutup unit AC merek LG dan satu batang kayu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp2,5 juta.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AFS juga telah mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, menggelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mempersiapkan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perkara tersebut, AFS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polres Padangsidimpuan menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Polres Padangsidimpuan atau menghubungi layanan kepolisian 110 agar pengaduan dapat segera ditindaklanjuti. (r)
Editor : Zakia












