Polres Padangsidimpuani Selidiki Kasus Penipuan Rp1,2 Miliar di Kampus UMTS

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, memberikan pengarahan kepada mahasiswa korban penipuan di UMTS.

i

Keterangan Foto: Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, memberikan pengarahan kepada mahasiswa korban penipuan di UMTS.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan tengah menyelidiki kasus penipuan yang merugikan Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) hingga Rp1,2 miliar. Kasus ini terungkap setelah ditemukan selisih anggaran dan kejanggalan pada slip setoran pembayaran kuliah sejumlah mahasiswa. Sebanyak 273 mahasiswa menjadi korban penipuan ini.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., dalam pengarahannya kepada para mahasiswa korban di Lapangan Olahraga Polres Padangsidimpuan pada Jumat (21/2/2025), menyampaikan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Polres Padangsidimpuan akan terus menindaklanjuti dan menelusuri terkait Penipuan dan Penggelapan yang telah terjadi di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS),” ujarnya.

Kejadian bermula saat seorang mahasiswa, Muhammad Adrian, memperkenalkan NML (Inisial), yang mengaku sebagai pegawai BNI, kepada teman-temannya untuk membantu pembayaran kuliah. NML kemudian mengumpulkan uang kuliah dari para mahasiswa dengan memberikan slip setoran yang ternyata palsu. Pihak keuangan UMTS menemukan perbedaan antara slip setoran yang diberikan mahasiswa dengan data transaksi riil di BNI. Total kerugian mencapai Rp1,2 miliar untuk anggaran tahun 2023-2024 dan Rp86.500.000 untuk anggaran 2024-2025. Laporan polisi telah dibuat pada 19 Februari 2025 dengan nomor LP/ / II /2025/ Polda Sumut/ Polres Padangsidimpuan.

Rektor UMTS, Muhammad Darwis Tanjung, M.Pd., menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Polres Padangsidimpuan dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta para mahasiswa untuk kooperatif dalam memberikan data dan bukti pendukung penyidikan.

“Setelah kegiatan ini Mahasiswa dipersilahkan untuk kembali dan mengkompulir kembali bukti – bukti transaksi,” kata Rektor UMTS.

Polisi meminta para korban dan saksi untuk memberikan data identitas, bukti transfer, slip setoran, bukti percakapan di media sosial, dan bukti-bukti lain yang relevan. Kerjasama dari seluruh pihak sangat penting untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban. Saat ini, Nanda Musandi Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru