Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan bagian tubuh harimau dahan. Dua orang tersangka berinisial M dan RS diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 April 2026. Pelapor dalam perkara ini adalah Ahmad Taufik Simbolon, anggota Polri, dengan dua saksi yakni Erizal dan Robi Ayat Gito.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (51), warga Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, dan RS (20), warga yang sama, diduga terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sisik trenggiling, satu lembar kulit harimau dahan, tiga buah taring harimau dahan, serta tulang-belulang satwa dilindungi tersebut. Barang bukti tersebut diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolres melalui keterangan resmi menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi jual beli satwa dilindungi di kawasan Indomaret Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan, Rabu (29/4/2026) malam. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam modus operandi, tersangka M diketahui menangkap harimau dahan menggunakan jerat, kemudian menjual bagian tubuh satwa tersebut melalui media sosial. Sementara tersangka RS berperan membantu menguliti harimau atas permintaan M. Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 116 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru