KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan bagian tubuh harimau dahan. Dua orang tersangka berinisial M dan RS diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 April 2026. Pelapor dalam perkara ini adalah Ahmad Taufik Simbolon, anggota Polri, dengan dua saksi yakni Erizal dan Robi Ayat Gito.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M (51), warga Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, dan RS (20), warga yang sama, diduga terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sisik trenggiling, satu lembar kulit harimau dahan, tiga buah taring harimau dahan, serta tulang-belulang satwa dilindungi tersebut. Barang bukti tersebut diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolres melalui keterangan resmi menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi jual beli satwa dilindungi di kawasan Indomaret Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan, Rabu (29/4/2026) malam. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam modus operandi, tersangka M diketahui menangkap harimau dahan menggunakan jerat, kemudian menjual bagian tubuh satwa tersebut melalui media sosial. Sementara tersangka RS berperan membantu menguliti harimau atas permintaan M. Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












