Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Redaksi

- Editor

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan bagian tubuh harimau dahan. Dua orang tersangka berinisial M dan RS diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 April 2026. Pelapor dalam perkara ini adalah Ahmad Taufik Simbolon, anggota Polri, dengan dua saksi yakni Erizal dan Robi Ayat Gito.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (51), warga Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, dan RS (20), warga yang sama, diduga terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sisik trenggiling, satu lembar kulit harimau dahan, tiga buah taring harimau dahan, serta tulang-belulang satwa dilindungi tersebut. Barang bukti tersebut diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolres melalui keterangan resmi menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi jual beli satwa dilindungi di kawasan Indomaret Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan, Rabu (29/4/2026) malam. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam modus operandi, tersangka M diketahui menangkap harimau dahan menggunakan jerat, kemudian menjual bagian tubuh satwa tersebut melalui media sosial. Sementara tersangka RS berperan membantu menguliti harimau atas permintaan M. Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Berita ini 88 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terbaru