Polres Sibolga Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

KompasReal.id

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sibolga (Istimewa)

i

Polres Sibolga (Istimewa)

KompasReal.com, Sibolga – Aksi cepat dan sigap kembali diperlihatkan jajaran Satreskrim Polres Sibolga dalam mengungkap kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kota Sibolga. Seorang mahasiswa, Arjuna Tamaraya (21), ditemukan tewas mengenaskan di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Hanya dalam waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ketiganya yakni ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H. mengatakan penangkapan berlangsung cepat berkat rekaman CCTV masjid dan bantuan warga. “Dua pelaku diamankan pagi itu juga, satu lainnya ditangkap keesokan harinya saat mencoba kabur,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, korban awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku menegurnya dengan nada keras hingga terjadi adu mulut. Teguran itu berujung pengeroyokan yang dilakukan secara brutal oleh ketiga pelaku. Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 05.55 WIB akibat luka parah di kepala.

Polisi menduga salah satu pelaku sempat mengambil uang milik korban setelah penganiayaan terjadi. Karena itu, para tersangka dijerat tidak hanya dengan pasal pembunuhan, tetapi juga Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Sejumlah barang bukti disita, termasuk rekaman CCTV, satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban, pakaian, topi hitam bertuliskan “Brooklyn New York”, dan tas hitam merek Polo Glad.

Atas keberhasilan cepat ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H. memberikan apresiasi kepada Polres Sibolga. “Langkah cepat dan terukur ini menunjukkan komitmen Polda Sumut menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan humanis,” ungkapnya. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Sibolga atas kerja sama dan informasi yang diberikan.

Baca Juga :  UMK Sumut 2025 Naik: Kota Tersepi Terima Gaji Minimum Segini!

Jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya usai dilakukan autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Warga sekitar Masjid Agung mengaku masih terkejut dan berduka atas tragedi yang terjadi di rumah ibadah itu. Sementara itu, AKP Rustam menegaskan bahwa Polres Sibolga akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, apalagi di tempat ibadah,” tegasnya. (KR03)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB