Pria Nekat Bunuh Tetangga Sendiri dengan Cangkul, Gegara Tak Terima Tanahnya Dilewati

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 13 September 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Nias Selatan – SH alias Ama Arfan seorang pria berusia 34 tahun warga Desa Sinar Baho, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri EH alias Ama Yunisman (50) dengan menggunakan cangkul.

Pemicunya, pelaku tidak terima tanahnya dilewati siapa pun yang menjadi akses ke Sungai Masio.

Awal mula kejadian saat korban melintas, tiba-tiba pelaku menyerang dari arah belakang menggunakan cangkul bolak-balik.

Akibat serangan pelaku mengenai kepala korban sehingga luka robek. Korban langsung jatuh dan tidak sadarkan diri.

Korban dibawa ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli, namun nyawanya tidak tertolong.

Pelaku tidak melarikan diri dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian di Polsek/Mapolres Lahusa.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian).

Dampak dari kasus ini mengundang keprihatinan warga sekitar.

Pihak kepolisian menyerukan agar masyarakat menjaga toleransi, menjauhkan konflik berbasis sengketa tanah kecil, serta menyelesaikan perselisihan lewat jalan damai. (KR03)

Baca Juga :  Polres Sibolga Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB