RUU Perampasan Aset: Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pengadilan Menuai Kontroversi

Redaksi

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur pemulihan aset tanpa putusan pengadilan, yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).

Hal ini berbeda dengan sistem hukum saat ini yang hanya memungkinkan pemulihan aset melalui putusan pengadilan atau conviction-based asset forfeiture (CBAF).

Kontroversi RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset sendiri menuai kontroversi karena memungkinkan negara untuk menyita aset tanpa vonis hakim.

Eddy berpendapat bahwa NCBAF bukan bagian dari hukum acara pidana atau perdata, sehingga perlu dikelola secara khusus.

Penolakan Istilah “Perampasan Aset”

Eddy juga menolak penggunaan istilah “perampasan aset” dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah “pemulihan aset” atau asset recovery, yang mencakup berbagai langkah untuk mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal.

Eddy mengungkapkan bahwa ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset, yang memerlukan penelitian dan perencanaan yang matang.

Ia mengaku telah melakukan penelitian tentang hal ini selama tiga tahun dan menyadari bahwa prosesnya tidaklah mudah.

Target Penyelesaian RUU

DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025.

Rencananya, DPR akan resmi memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Poin Penting RUU Perampasan Aset

  • Pemulihan Aset tanpa Putusan Pengadilan: RUU Perampasan Aset memungkinkan pemulihan aset tanpa putusan pengadilan melalui NCBAF.
  • Penolakan Istilah “Perampasan Aset”: Eddy menolak penggunaan istilah “perampasan aset” dan lebih memilih istilah “pemulihan aset”.
  • Proses Pemulihan Aset: Ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset yang memerlukan perencanaan matang.
  • Target Penyelesaian: DPR RI dan pemerintah menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 2025.
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh
Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi
Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran
Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Puncak Diprediksi Akhir Maret
Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 21:33 WIB

Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh

Senin, 23 Maret 2026 - 13:25 WIB

Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi

Senin, 23 Maret 2026 - 10:38 WIB

Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran

Senin, 23 Maret 2026 - 10:32 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Puncak Diprediksi Akhir Maret

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:09 WIB

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor

Berita Terbaru