KompasReal.com, Padanglawas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Padanglawas (Palas) kembali melakukan operasi penertiban tempat hiburan malam secara tegas.
Operasi kali ini menyasar 20 cafe dan 3 pondok esek-esek yang berada di wilayah Kecamatan Barumun dan Lubuk Barumun. Kegiatan berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 10-11 September 2025.
Kepala Satpol PP dan Damkar Palas, Agus Saleh Saputra Daulay, SH, MM, menyampaikan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan Perda Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, keberadaan cafe remang-remang dan pondok esek-esek sudah sangat meresahkan masyarakat, apalagi mengandung praktik penjualan minuman keras dan dugaan prostitusi.
Agus menegaskan bahwa sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP telah melakukan tahapan peringatan sejak 31 Juli 2025 lewat surat resmi nomor 331/757/2025 kepada pemilik usaha. Namun, peringatan tersebut diabaikan sehingga akhirnya dibongkar secara permanen.
Dalam operasi ini, penertiban bukan hanya melibatkan Satpol PP dan Damkar saja, tetapi juga melibatkan unsur TNI-Polri, kepala lingkungan, kepala desa, serta aparat di tingkat kecamatan dan desa.
Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan penertiban berjalan dengan tertib dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
Agus juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus menjaga pengawasan dan patroli rutin untuk mencegah munculnya kembali tempat hiburan ilegal maupun cafe yang melanggar Perda.
Ia meminta masyarakat ikut berpartisipasi melaporkan apabila mengetahui adanya usaha serupa yang tidak memiliki izin atau melanggar norma ketertiban umum.
Penertiban yang dilakukan ini mendapat dukungan dari masyarakat di Barumun dan Lubuk Barumun, yang selama ini resah akibat dampak negatif seperti keramaian, kebisingan, dan tindakan tidak senonoh dari sebagian pengunjung.
Dengan pembongkaran permanen, diharapkan keberadaan cafe remang dan pondok esek-esek tidak lagi mengganggu ketertiban umum dan moral masyarakat. (KR03)













