Satpol PP Palas Bongkar 20 Cafe dan 3 Pondok Esek-esek

Redaksi

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Satpol PP operasi tempat hiburan malam di Kabupaten Padanglawas

i

Kolase foto Satpol PP operasi tempat hiburan malam di Kabupaten Padanglawas

KompasReal.com, Padanglawas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Padanglawas (Palas) kembali melakukan operasi penertiban tempat hiburan malam secara tegas.

Operasi kali ini menyasar 20 cafe dan 3 pondok esek-esek yang berada di wilayah Kecamatan Barumun dan Lubuk Barumun. Kegiatan berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 10-11 September 2025.

Kepala Satpol PP dan Damkar Palas, Agus Saleh Saputra Daulay, SH, MM, menyampaikan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan Perda Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.

Menurutnya, keberadaan cafe remang-remang dan pondok esek-esek sudah sangat meresahkan masyarakat, apalagi mengandung praktik penjualan minuman keras dan dugaan prostitusi.

Agus menegaskan bahwa sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP telah melakukan tahapan peringatan sejak 31 Juli 2025 lewat surat resmi nomor 331/757/2025 kepada pemilik usaha. Namun, peringatan tersebut diabaikan sehingga akhirnya dibongkar secara permanen.

Dalam operasi ini, penertiban bukan hanya melibatkan Satpol PP dan Damkar saja, tetapi juga melibatkan unsur TNI-Polri, kepala lingkungan, kepala desa, serta aparat di tingkat kecamatan dan desa.

Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan penertiban berjalan dengan tertib dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.

Agus juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus menjaga pengawasan dan patroli rutin untuk mencegah munculnya kembali tempat hiburan ilegal maupun cafe yang melanggar Perda.

Ia meminta masyarakat ikut berpartisipasi melaporkan apabila mengetahui adanya usaha serupa yang tidak memiliki izin atau melanggar norma ketertiban umum.

Penertiban yang dilakukan ini mendapat dukungan dari masyarakat di Barumun dan Lubuk Barumun, yang selama ini resah akibat dampak negatif seperti keramaian, kebisingan, dan tindakan tidak senonoh dari sebagian pengunjung.

Baca Juga :  Dukungan Masyarakat Dorong Dolly Pasaribu Maju Kembali di Pilkada Tapsel

Dengan pembongkaran permanen, diharapkan keberadaan cafe remang dan pondok esek-esek tidak lagi mengganggu ketertiban umum dan moral masyarakat. (KR03)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB