KompasReal.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Toba 2026 dengan menangkap seorang pria berinisial M alias KP alias BR (53), warga Jalan Sudirman Gang Taqwa, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 18.25 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bal diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto sekitar 900 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik asoy warna hitam, satu plastik asoy warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan pelaku saat membawa barang haram tersebut.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki dewasa yang sedang membawa narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Batunadua Julu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku yang telah diinformasikan sebelumnya.
Saat dilakukan penyetopan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas dengan sigap berhasil mengamankan pelaku yang kemudian mengaku bernama M alias KP. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik warna putih berisi satu bal ganja yang tergantung di sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria yang disebut merupakan warga Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Pelaku mengaku membeli barang haram itu seharga Rp1,9 juta, namun hingga kini identitas pemasok masih dalam penyelidikan petugas untuk pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi penangkap serta membuat berita acara interogasi terhadap terduga pelaku. Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan jaringan, gelar perkara awal, proses penyidikan, hingga persiapan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Kr03
Editor : Emas













