KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial RH (38) pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Pangeran Ali Basa Siregar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Saat penggerebekan, petugas mendapati RH yang diketahui merupakan warga Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, sedang berada di dalam kamar sambil menimbang diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 16,74 gram dan 0,71 gram, empat butir diduga pil ekstasi, satu unit timbangan digital, plastik klip transparan, satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru, kantong plastik, serta dompet kain.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan. R diketahui merupakan warga Kelurahan Sayur Matinggi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp10 juta dan pil ekstasi seharga Rp200 ribu per butir.
Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Lingkungan II Kelurahan Timbangan, Firman Pandiangan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












