Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Sabu dan Ekstasi, Seorang Pria Asal Banten Ditangkap

KompasReal.id

- Editor

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial RH (38) pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Pangeran Ali Basa Siregar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.

Saat penggerebekan, petugas mendapati RH yang diketahui merupakan warga Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, sedang berada di dalam kamar sambil menimbang diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 16,74 gram dan 0,71 gram, empat butir diduga pil ekstasi, satu unit timbangan digital, plastik klip transparan, satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru, kantong plastik, serta dompet kain.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan. R diketahui merupakan warga Kelurahan Sayur Matinggi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp10 juta dan pil ekstasi seharga Rp200 ribu per butir.

Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Lingkungan II Kelurahan Timbangan, Firman Pandiangan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru

Bisnis

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Kamis, 17 Sep 2026 - 03:51 WIB