Program PRESTICE Diperkenalkan di Padangsidimpuan, Dorong Keadilan Restoratif hingga Tingkat Desa

Redaksi

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice PRESTICE digelar pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Padangsidimpuan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman hukum berbasis keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara Aprilla H. Siregar, Anggota DPRD Sumut Komisi A Fraksi PDIP Paltak Siburian, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, serta Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution. Turut hadir pula jajaran Pemko, aparat penegak hukum, serta unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh protokol, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan Kepala Biro Hukum, serta penayangan video terkait restorative justice. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Sekda Kota Padangsidimpuan, sebelum dilanjutkan sesi foto bersama.

Dalam sesi pemaparan materi, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna menyampaikan pentingnya kearifan lokal dalam mendukung penerapan keadilan restoratif. Sementara itu, narasumber lain seperti Paltak Siburian dan Batara Ebenezer turut memberikan perspektif terkait implementasi hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada penyelesaian konflik.

Program PRESTICE sendiri hadir sebagai solusi untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu. Program ini mengedepankan pendekatan penyelesaian masalah hukum melalui mediasi, mulai dari tingkat desa hingga pendampingan di kepolisian dan kejaksaan, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku Januari 2026.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, serta aparat penegak hukum, diharapkan program ini mampu menciptakan sistem penyelesaian hukum yang lebih adil, damai, dan berorientasi pada pemulihan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Madina Bersama UMA Teken MoU dan MoA Budidaya Pisang Kepok
Sungai Ranto Puran Terus Keruh, Warga Gunung Tua Curiga Ada Aktivitas di Hulu
Pemkab Madina Peringati Hari Otonomi Daerah Tahun 2026
Pemkab Madina Lepas Keberangkatan JCH 2026, Bupati Tekankan Hal Ini
UMKM Lokal Mandailing Natal Bangkit, Madina Mart Resmi Dibuka dan Siap Serap Tenaga Kerja
Diduga Gunakan Enam Unit Dompeng, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Padang Bulan Kotanopan Disebut Sudah Lama Beroperasi
Sinergi Pemkab Madina dan Pemprov Sumut: Rp 36,5 Milar Dialokasikan untuk restorasi jalur jembatan Merah – Simpanggambir
Jelang Arus Jemaah Haji, TNI dan Warga Perbaiki Jalan Rusak Parah di Mandailing Natal
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Madina Bersama UMA Teken MoU dan MoA Budidaya Pisang Kepok

Selasa, 28 April 2026 - 16:02 WIB

Program PRESTICE Diperkenalkan di Padangsidimpuan, Dorong Keadilan Restoratif hingga Tingkat Desa

Senin, 27 April 2026 - 12:46 WIB

Sungai Ranto Puran Terus Keruh, Warga Gunung Tua Curiga Ada Aktivitas di Hulu

Senin, 27 April 2026 - 12:32 WIB

Pemkab Madina Peringati Hari Otonomi Daerah Tahun 2026

Senin, 27 April 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Madina Lepas Keberangkatan JCH 2026, Bupati Tekankan Hal Ini

Berita Terbaru

Internasional

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:51 WIB