Program PRESTICE Diperkenalkan di Padangsidimpuan, Dorong Keadilan Restoratif hingga Tingkat Desa

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 28 April 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice PRESTICE digelar pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Padangsidimpuan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman hukum berbasis keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara Aprilla H. Siregar, Anggota DPRD Sumut Komisi A Fraksi PDIP Paltak Siburian, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, serta Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution. Turut hadir pula jajaran Pemko, aparat penegak hukum, serta unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh protokol, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan Kepala Biro Hukum, serta penayangan video terkait restorative justice. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Sekda Kota Padangsidimpuan, sebelum dilanjutkan sesi foto bersama.

Dalam sesi pemaparan materi, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna menyampaikan pentingnya kearifan lokal dalam mendukung penerapan keadilan restoratif. Sementara itu, narasumber lain seperti Paltak Siburian dan Batara Ebenezer turut memberikan perspektif terkait implementasi hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada penyelesaian konflik.

Program PRESTICE sendiri hadir sebagai solusi untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu. Program ini mengedepankan pendekatan penyelesaian masalah hukum melalui mediasi, mulai dari tingkat desa hingga pendampingan di kepolisian dan kejaksaan, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku Januari 2026.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, serta aparat penegak hukum, diharapkan program ini mampu menciptakan sistem penyelesaian hukum yang lebih adil, damai, dan berorientasi pada pemulihan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi Belum Ditanggapi, Dugaan PETI di Sipogu Masih Menunggu Klarifikasi
Dinas PUPR Madina dan Insan Pers Perkuat Sinergi Dorong Siabu Jadi Lumbung Pangan Tabagsel
SMA Negeri 1 Sinunukan Bersholawat, Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda
Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Pesta Pembangunan Gereja HKBP Aek Nauli Digelar, Semangat Gotong Royong Masyarakat Menguat
Pesta Pembangunan Gereja HKBP Aek Nauli Digelar, Pemkab Madina Dorong Semangat Kebersamaan
Camat Linggabayu Turun Tangan Bersihkan Batang Kayu yang Tutup Jalan Desa Sikumbu
Proyek Parit Jalan Provinsi di Lembah Sorik Marapi Disorot Warga, Material Dinilai Ganggu Pengguna Jalan
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Konfirmasi Belum Ditanggapi, Dugaan PETI di Sipogu Masih Menunggu Klarifikasi

Senin, 14 September 2026 - 20:06 WIB

Dinas PUPR Madina dan Insan Pers Perkuat Sinergi Dorong Siabu Jadi Lumbung Pangan Tabagsel

Minggu, 13 September 2026 - 23:47 WIB

SMA Negeri 1 Sinunukan Bersholawat, Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Minggu, 13 September 2026 - 16:54 WIB

Pesta Pembangunan Gereja HKBP Aek Nauli Digelar, Semangat Gotong Royong Masyarakat Menguat

Berita Terbaru

Bisnis

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Kamis, 17 Sep 2026 - 03:51 WIB